Terbukti Miliki dan Simpan Empat Jenis Narkotik, Aji Divonis 10 Tahun Penjara

AJI Kuasa langsung keluar dari ruang sidang dan menimang anak kelimanya yang sebelumnya digendong oleh seorang jaksa

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Aji menggendong anaknya usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - AJI Kuasa langsung keluar dari ruang sidang dan menimang anak kelimanya yang sebelumnya digendong oleh seorang jaksa.

Ia baru saja menjalani sidang putusan dan diganjar hukuman 10  tahun penjara.

Sementara sang istri yang setia hadir di setiap sidang, tidak kuasa menyembunyikan kesedihan.

Saat Aji keluar dari ruang sidang, sang istri menyambutnya dengan pelukan.

Keduanya pun berpelukan dan menitikan air mata.

Sembari menimang anak kelimanya yang berumur lebih kurang sebulan, Aji berjalan menuju ruang tahanan diikuti oleh istrinya serta dua anak yang masih kecil-kecil.

Baca: Mantan Kepala LPD Bebetin Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi

Baca: Manchester United Akan Menghadapi Inter Milan dalam Laga Pramusim di Singapura 20 Juli 2019

Aji sendiri divonis 10 tahun penjara, karena terbukti bersalah miliki dan menyimpan empat jenis narkotik, yakni sabu-sabu, heroin, happy five dan ekstasi.

Terhadap vonis itu, baik Aji dan tim penasihat hukum, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima.

"Kami menerima (vonis), Yang Mulia," ucap anggota tim penasihat hukum terdakwa, Desi Purnani dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/3/2019).

Sejatinya vonis majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menuntut Aji dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain itu, ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Baca: Mendadak Peti Jenazah Tak Muat di Lubang Kubur, Ini Pengalaman Irasional Amat

Baca: Melvin Platje Dilirik Tim A-League

Meski vonis lebih ringan dari pada tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Aji dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotik yang beratnya melebihi lima gram.

Ia melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aji Kuasa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa terungkap pada 19 November 2018 lalu.

Pada hari itu, sekitar pukul 08.30 Wita, Aji ditangkap petugas dari Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Tukad Nyali, Sanur.

Baca: Tiga Tahun Menjabat, Bos Facebook Indonesia Kini Pilih Undur Diri

Baca: Sumartawan Sebut Guru SLB Harus Peka, Punya Kelebihan Memahami Kondisi Anak Disabilitas Secara Utuh

Di saat yang sama, petugas menyita belasan barang bukti narkotik dalam bentuk paketan kecil.

Total ada 12 paket narkotik yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur kamar kosnya.

Berat bersih keseluruhan sekitar 10,48 gram.

Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.

Satu paket tablet berwarna orange happy five dengan berat bersih 0,26 gram.

Juga enam paket ekstasi dengan berat bersih 7,61 gram.

Baca: Muzdalifah Mantan Istri Nassar KDI Dikabarkan Dilamar Fadel Islami Yang Lebih Muda 15 Tahun

Baca: Mutasi OPD di Klungkung Dipastikan Setelah Pilpres

Ditangkapnya Aji, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa sering memakai dan membawa sabu-sabu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas kepolisian.

Begitu ciri-ciri Aji dan tempat tinggalnya diketahui, petugas langsung mengamankannya.

Diakui Aji, barang bukti yang disita itu adalah kepunyaan temannya, bernama Ega.

Ega sendiri sejauh ini masih buron.

Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotik tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan.

"Dari tugasnya itu, terdakwa dijanjikan imbalan sabu-sabu. Dan barang bukti itu diambil dari tiang telepon dekat tempat biliar di Jalan Pulau Saelus," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved