Catut Nama Garuda Berkedok Undian Berhadiah, Sarah Pasrah Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sarah yang pernah dibui dalam kasus serupa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan mencatut nama Garuda Indonesia
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sarah Barzan Nisha (31) harus kembali meringkuk di jeruji besi.
Pasalnya perempuan yang mencatut nama maskapai Garuda Indonesia sebagai agen tiket itu divonis penjara dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sarah yang pernah dibui dalam kasus serupa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.
Modusnya menukarkan poin hasil penjualan tiket maskapai Garuda Indonesia dengan mobil dan motor baru.
Terhadap vonis majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, terdakwa Sarah hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima.
"Saya menerima," ucapnya singkat.
Lalu Hakim Budi Watsara menasihati Sarah agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sarah pun mengangguk mengiyakan nasihat hakim tersebut.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Mengingat vonis majelis hakim lebih ringan dibadingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu, menuntut perempuan lulusan SMA dari Jakarta ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Sarah secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Untuk itu ia dijerat Pasal 378 KUHP.
Disebutkan, terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarah Barzan Nisha dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun), dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Budi Watsara.