Catut Nama Garuda Berkedok Undian Berhadiah, Sarah Pasrah Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sarah yang pernah dibui dalam kasus serupa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan mencatut nama Garuda Indonesia
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Namun sebelum membacakan pokok putusan, terlebih dahulu majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan.
Hal yang memberatkan disebutkan, terdakwa sebelumnya pernah dihukum dua tahun penjara dalam perkara penipuan.
Perbuatan terdakwa juga merugikan korban Christiana.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," papar Hakim Ketua Budi Watsara.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa yang tinggal di Hotel Amaris Jalan Sunset Road, Kuta, Badung itu melakukan aksinya berawal dengan mendatangi kos Hendrikus Hona Mone (saksi) di Banjar Batan Asem, Sempidi, Mengwi, Badung.
Terdakwa mengatakan telah mendapat poin hasil penjualan tiket Garuda Indonesia.
Poin itu bisa ditukar dengan dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Kemudian terdakwa meminta Hendrikus mencarikan pembeli.
Hendrikus pun lalu ingat jika temannya bernama Christiana Gamba (korban) yang pernah bercerita hendak membeli mobil.
Singkat cerita, tanggal 29 Oktober 2018, pukul 09.00 Wita Hendrik mengantarkan terdakwa Sarah ke warung Christiana, di Jalan Kertanegara, Nomor 8, Banjar Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar.
Sesampainya di rumah korban, terdakwa mengatakan bekerja sama penjualan tiket Garuda Indonesia dan mendapatkan poin.
Poin itu bisa ditukar dengan mobil dan sepeda motor.
Untuk mengambilnya, terdakwa harus membayar Rp 25 juta untuk satu mobil.
Mobil bisa dipilih antara merek Rush, Avanza atau Xenia.
Sedangkan untuk mengambil hadiah sepeda motor cukup membayar Rp 5 juta.