Catut Nama Garuda Berkedok Undian Berhadiah, Sarah Pasrah Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sarah yang pernah dibui dalam kasus serupa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan mencatut nama Garuda Indonesia
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Sepeda motor yang didapat merek Vario.
"Untuk meyakinkan korban beserta saksi Samuel Pahe (suami korban), terdakwa Sarah menunjukkan foto mobil yang ada di dalam ponselnya. Jika tidak benar, maka uang akan dikembalikan,” terang Jaksa Cok Intan kala itu.
Mendengar itu, korban dan suaminya percaya.
Pasutri itu pun sepakat membeli dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, pukul 12.30 Wita terdakwa diajak korban ke kos di Jalan Tohjaya, Gang I, Nomor 5, Denpasar.
Dengan disaksikan saksi Hendrikus, korban menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai tahap pembayaran awal dengan bukti kuitansi.
Sedangkan pembayaran sisanya dibayar bertahap.
Tanggal 3 November 2019, terdakwa kembali datang bersama Hendrikus meminta uang kembali.
Korban kemudian mengajak terdakwa dan Hendrikus ke ATM BCA di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
Di ATM itu korban mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening atas nama Sari Fajrina.
Pembayaran tahap ketiga dilakukan pada hari itu juga.
"Korban meminta adiknya bernama Raginaldus Kami yang ada di Kupang, NTT agar mengirim uang Rp 25 juta ke rekening milik Sari Fajrina," ungkap Jaksa Cok Intan.
Selanjutnya, pembayaran ke empat dilakukan di kos korban. Korban memberi uang Rp 7 juta.
Uang tersebut rinciannya Rp 5 juta dipakai membayar satu unit sepeda motor dan Rp 2 juta untuk membayar tiket penerbangan empat orang Denpasar-Kupang.
"Terdakwa mengatakan pada korban, jika ada promo tiket Rp 250 ribu untuk penerbangan pulang pergi Denpasar-Kupang. Karena tergiur, korban pun membayarnya. Total uang yang dibayarkan korban kepada terdakwa Rp 57 juta," beber Jaksa Cok Intan.