Catut Nama Garuda Berkedok Undian Berhadiah, Sarah Pasrah Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sarah yang pernah dibui dalam kasus serupa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan mencatut nama Garuda Indonesia

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Diadili lagi - Terdakwa Sarah Barzan Nisha usai menjalani persidangan di PN Denpasar pada Rabu (10/4/2019). Dia disidang lagi setelah sebelumnya sempat tersangkut kasus penipuan. 

Setelah menerima uang tersebut, tanggal 9 November 2018 terdakwa membuat surat palsu untuk pengambilan mobil dan sepeda motor yang dimaksud.

Terdakwa membuat surat tersebut di sebuah warnet. Dalam surat nomor 0176/GARUDA/MNGR/2018 itu, mobil dan sepeda motor bisa diambil tanggal 11 November 2019 di Kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai.

Menariknya, kala korban mengajak untuk mengambil dua unit mobil dan satu unit sepeda motor, terdakwa tidak bisa dan mengaku sakit.

Korban disuruh datang langsung ke kantor Garuda Indonesia di bandara.

Namun, sesampainya di kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai, korban tidak bisa mengambil dua unit mobil dan satu unit sepeda motor berikut tiket pulang pergi Denpasar-Kupang.

Pihak Garuda Indonesia menyatakan tidak pernah mengadakan kerja sama apapun dengan terdakwa.

Pihak Garuda Indonesia juga tidak pernah mengadakan penukaran poin hasil penjualan tiket. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved