Pemeriksaan Estafet Sejak Februari 2019, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Desa Selat
Direskrimsus Polda Bali, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi baru terkait Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Desa Selat
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Desa Selat, hingga kini masih terus bergulir.
Jajaran tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi baru terkait kasus tersebut.
Mereka yang diperiksa yaitu dari pihak inspektorat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB), Klungkung, I Wayan Suteja.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi secara estafet sejak Februari 2019.
Kanit I Direskrimsus Polda Bali, Kompol I Gede Arianta menjelaskan, pemeriksaan lanjutan dilakukan terkait kasus tersebut beberapa hari lalu.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polsek Klungkung dengan fokus instansi-instansi pemerintahan yang terkait dengan pengadaan lahan kantor desa.
Selain meminta keterangan terhadap Kepala Dinas PMDPPK, polisi juga meminta keterangan beberapa pihak dari Inspektorat Klungkung dan Pejabat Sementara (Pjs) Perbekel Desa Selat.
Baca: DJ Asal Australia Adam Sky Tewas di Bali, Diduga Tabrak Pintu Kaca Demi Selamatkan Teman
Baca: Desa Bresela Gianyar Pusatnya Penghasil Dulang Ukir, Anak Muda Mulai Lirik Potensi Pasarnya
"Sudah banyak pihak yang kami periksa. Selain kepala dinas, kami juga periksa pihak yang membidangi di inspektorat," ujar Kompol Gede Arianta, Minggu (5/5/2019)
Sebelumnya kepolisian telah memeriksa mantan Perbekel Selat, I Wayan Sudiana, Sekretaris Desa Selat Ketut Ariawan selaku ketua tim pengadaan lahan.
Termasuk memeriksa pemilik lahan pembangunan Kantor Desa Selat yang juga mantan anggota DPRD Klungkung, I Putu Tika Winawan.
Belum cukup, penggalian informasi lalu dilanjutkan dengan memeriksa mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selat I Wayan Adnyana, mantan Sekretaris BPD I Gusti Ngurah Putra, anggota pengadaan lahan Ida Bagus Ketur Maha Putra, dan tiga orang penafsir harga yakni I Ketut Tantra, Nengah Suartana dan I Nyoman Suarsana
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan pembangunan Kantor Desa Selat bermula saat pihak Kejati Bali menerima 'surat kaleng' yang mengatasnamakan oknum warga di Desa Selat.
Baca: Kisah Haru Perjuangan Kuli Bangunan Ini Datang Dimomen Kelulusan Putri Kecilnya, Berbaju Sederhana
Baca: Karni Ilyas Pamit Cuti ILC: Peselancar Pengalaman Tahu Kapan Harus Menarik Papan Selancar Pulang
Dalam surat tersebut, tercantum berbagai tudingan pelanggaran dalam proses pengadaan lahan dan proses pembangunan Kantor Desa Selat.
Mulai dari menuduh adanya markup harga lahan hingga panitia fiktif.
Bahkan, dalam surat itu disebut pihak aparatur desa sempat membagi-bagikan uang tutup mulut.