Lakukan Pencurian Berkedok sebagai Anggota Polisi, Dua WN Iran Dituntut 5 Bulan Penjara

Duo makelar mobil asal Iran, Shiraziniya Azad (53), dan Shirazi Nia Hossein (41) dituntut pidana penjara selama lima bulan oleh jaksa penuntut umum

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Shiraziniya Azad dan Shirazi Nia Hossein (keduanya mengenakan kemeja putih) saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Duo makelar mobil asal Iran, Shiraziniya Azad (53), dan Shirazi Nia Hossein (41) dituntut pidana penjara selama lima bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (23/5/2019).

Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencurian berkedok sebagai anggota polisi.

Sebagaimana dipaparkan dalam surat tuntutan jaksa, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan.

Shiraziniya Azad dan Shirazi Nia Hossein pun dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shiraziniya Azad dan Shirazi Nia Hossein dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Agus Suraharta di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa.

Pula sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini mengurai hal memberatkan dan meringankan.

Baca: Beli Hewan Ini di Pasar Burung Satria Denpasar, Bule Rusia Tak Bisa Pulang ke Negaranya

Baca: Kisah Mengharukan Saat Anak Beruang Diselamatkan Relawan Dari Pohon Setinggi 21 Meter

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa dapat meresahkan masyarakat.

Hal meringankan, para terdakwa baru kali ini berurusan dengan hukum. Keduanya adalah tulang punggung keluarga dan sudah memberi ganti rugi kepada korban Long Zhihong.

Terhadap tuntutan jaksa, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum, Iswahyudi dkk langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pada intinya mereka memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Dengan demikian sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa aksi kedua terdakwa ini dilakukan pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 Wita.

Kala itu, korban yang bernama Long Zhihong bersama Ou Mei Zun sedang berjalan kaki menuju Hotel Kuta Centre, Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung.

Baca: Rokok Dijarah Perusuh 22 Mei hingga Rugi Rp 20 Juta, Usma Hanya Minta Kejadian itu Tak Terjadi Lagi

Baca: Hermawi Taslim Masuk Tim Hukum Sengketa Pilpres yang Dipimpin Yusril Ihza Mahendra

Sesampainya di depan Hotel, tiba-tiba muncul mobil Toyota warna Putih DK 1249 DW menghadang langkah korban.

Dalam melancarkan aksinya ketika itu, Azad berperan sebagai petugas yang melakukan pengeledahan badan terhadap korban. Sedangkan terdakwa Hossein sebagai sopir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved