Lakukan Pencurian Berkedok sebagai Anggota Polisi, Dua WN Iran Dituntut 5 Bulan Penjara
Duo makelar mobil asal Iran, Shiraziniya Azad (53), dan Shirazi Nia Hossein (41) dituntut pidana penjara selama lima bulan oleh jaksa penuntut umum
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Terdakwa I, Shiraziniya Azad menurunkan kaca mobil dan menyuruh korban berhenti seraya mengaku sebagai petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan," beber Jaksa Agus Suraharta kala itu.
Dalam keadaan takut, korban pun hanya bisa menurut saat Azad memintanya mendekat ke mobil untuk diperiksa.
Lalu terdakwa meraba celana sembari mengambil dompet yang disimpan di kantong bagian belakang sebelah kanan celana yang dipakai korban.
Setelah memeriksa isi dompet korban, Azad lantas mengembalikan dompet korban lalu pergi.
Baca: Cuci Uang Jual Beli Narkotik Napi Lapas Kerobokan Dituntut 4 Tahun Penjara
"Setelah para terdakwa pergi, saksi korban pun memeriksa isi dompetnya dan ternyata uang pecahan $100 sebanyak 14 lembar telah diambil oleh para terdakwa," ungkap Jaksa Agus Suraharta.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta dan akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta. (*)