Terbukti Miliki 16 Paket Sabu-sabu, Residivis Narkotik Divonis 10 Tahun Penjara

Pria pengangguran ini divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim terbukti bersalah memiliki atau menguasai narkotik jenis sabu-sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Hariyanto dinyatakan telah terbukti bersalah memiliki atau menguasai narkotik jenis sabu-sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di penjara karena kasus narkotik, Hariyanto (36) kembali merasakan pengapnya sel lapas.

Pria pengangguran ini divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Hariyanto dinyatakan telah terbukti bersalah memiliki atau menguasai narkotik jenis sabu-sabu.

Kala terdakwa ditangkap, barang bukti yang ditemukan polisi sebanyak 16 paket sabu-sabu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan I Made Pasek lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari menuntut Hariyanto dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Pula, ia dituntut hukuman denda Rp 800 juta, subsider dua bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Baca: Daur Ulang Bukan Satu-satunya Solusi, Robi Navicula Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

Baca: Felicya Angelista & Caesar Hito Ancam Pelaku Kepruk Kaca Mobilnya: Aku Sudah Lacak Lokasinya

Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariyanto dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 800 juta, subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Baik Yang Mulia, kami menerima," ucap Fitra Octora selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Di pihak lain, jaksa belum menanggapi dan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Baca: TRIBUN WIKI - 7 Tempat Cetak Foto di Denpasar Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

Baca: Ulama dan Umara Banyuwangi Serukan Jaga Kedamaian Pasca Pemilu 2019

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Hariyanto ditangkap petugas kepolisian pada hari Kamis, 3 Januari 2019 di depan kantor ISS Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar Selatan.

Ditangkapnya terdakwa berdasarkan adanya informasi yang diperoleh pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved