4 Bule & Satu Bos Resto di Bali Asal Spanyol Ditangkap, Setelah Edarkan Kokain & Ganja

Satgas Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap jaringan lintas negara asal Rusia, Spanyol dan Amerika yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan warga negara asing di wilayah hukum Polresta Denpasar, Jumat (31/5/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Satgas Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap jaringan lintas negara asal Rusia, Spanyol dan Amerika yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Pengungkapan ini dilakukan selama 4 hari, mulai dari tanggal 20 Mei hingga 24 Mei 2019.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan pun menyampaikan saat pers rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (31/5/2019) siang.

Jajarannya yakni Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kompol Aris Purwanto pun berhasil menyita narkotika jenis kokain dan ganja.

"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap jaringan narkotika warga negara Rusia, Spanyol dan Amerika jenis kokain,"

"Tersangka yang kita ungkap ada 5 orang, 2 dari warga negara Rusia, 1 Amerika dan 2 dari Spanyol, dengan barang bukti yang kita amankan untuk kokain 20,18 kilogram dan ganja 44,14," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Lebih lanjut ia menerangkan, kelima tersangka ini ada empat sebagai pengedar dan seorang menjadi pemakai.

Adapun dalam pengungkapan ini yakni Nikita (33) laki-laki asal Rusia, Maria (31) perempuan asal Rusia, Ian (31) laki-laki asal Amerika, Laura (33) perempuan asal Spanyol dan Juan (37) laki-laki asal Spanyol.

"Ya ada salah satu tersangka (Juan) yang telah lama tinggal di Bali selama 5 tahun sebagai pembisnis restoran," lanjut Ruddi.

Sebelumnya, dari hasil informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, ada WNA yang melakukan aksi jual beli barang haram tersebut.

Informasi yang diterima, tersangka warga asing ini telah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir di wilayah Kuta Utara dan Seminyak, Badung, Bali.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian terhadap tersangka, selama beberapa hari terakhir.

Pada hari Senin (20/5/2019) sekitar pukul 13.30 Wita, tim yang bergerak mencari tersangka ini, mendapatkan satu tersangka bernama Nikata (33).

Lokasi penangkapannya terjadi di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Tak berhenti disitu, tim Resnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan pencarian dari hasil penangkapan tersebut.

Pada pukul 21.10 Wita dihari yang sama, tim mendapatkan satu lagi tersangka bernama Maria (31) asal Rusia di lokasi yang sama dengan tersangka Nikita.

Kemudian pada hari Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 20.00 Wita, dari hasil perkembangan petugas kembali meringkus satu tersangka bernama Ian (31) asal USA atau Amerika Serikat.

Tak berselang lama, petugas kembali mendapatkan satu tersangka lainnya, bernama Laura (33) pada pukul 20.30 Wita, di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Selanjutnya satu tersangka yang menjadi pembisnis dan telah tinggal di Bali selama lima tahun atas nama Juan (37) asal Spanyol.

Diringkus petugas pada hari Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Sementara itu, ditanyai mengenai barang bukti yang didapatkan dari tersangka, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Mengatakan pihaknya masih menyelidiki dan mengembangkan asal barang bukti yang dibawa tersangka.

"Untuk paket yang mereka dapatkan ini kita masih dalam penyelidikan lebih lanjut, apakah melalui paket atau mereka bawa langsung. Nanti kita masih kembangkan lagi dari mana mereka mendapatkannya. Yang jelas ini dari luar negeri," tambah Ruddi yang juga Ketua Satgas CTOC Polda Bali.

Dari kasus pengungkapan tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan pun mengatakan pihaknya mengenakan pasal 111 dan 112 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara dari empat tahun hingga 12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 Milyar.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved