DisnakerESDM Bali Tindaklanjuti Satu Perusahaan yang Tak Berikan THR untuk Karyawan
Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (DisnakerESDM) Provinsi Bali menangani satu perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (DisnakerESDM) Provinsi Bali menangani satu perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut bergerak di bidang properti yang beralamat di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan DisnakerESDM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengaku telah menerjunkan tim guna menindaklanjuti hal tersebut.
Setelah menerjunkan tim, pihaknya berhasil melobi perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para karyawannya.
"Kita sudah turunkan tim ke sana tadi gerak cepat langsung dan akhirnya sudah ada kesepakatan perjanjian dan dokumennya sudah ada dan mereka sepakat untuk membayar," katanya atas seizin Kadis DisnakerESDM Ida Bagus Ngurah Arda.
Baca: Anak Telantar Dianiaya Orangtua Asuh di Depok, Kemen PPPA Pastikan Perlindungan dan Hak Ana
Baca: Penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk Meningkat 13 Persen Jelang Lebaran 2019
Menariknya, pihak yang melaporkan permasalahan ini tidak langsung mendatangi DisnakerESDM Provinsi Bali, melainkan langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sekitar dua hari lalu.
Dijelaskan oleh Arya, laporan itu langsung diterima oleh menteri dan langsung diturunkan ke Dirjen, sementara Dirjen meneruskannya ke Direktur.
Direktur pun langsung menghubungi DisnakerESDM Bali untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
Pihak DisnakerESDM Bali setelah mendapatkan informasi turun ke lapangan pada Rabu (29/5/2019) namun saat itu belum ditemukan lokasi perusahaan tersebut karena minimnya informasi.
Tak berhenti sampai di sana, pihak Disnaker kemudian turun lagi pada Jumat (31/5/2019) dan berhasil bertemu dengan pihak perusahaan.
"Tapi tadi pagi kita sudah pastikan alamat lengkapnya. Kemarin itu kan pengaduan berantai jadinya tidak langsung ke sini sehingga kurang jelas. Tapi sudah ketemu sih akhirnya," kata Arya.
Baca: BNNK Badung Periksa Sopir & Penumpang di Terminal Mengwi, Kegiatan Rutin Selama Musim Mudik Lebaran
Baca: Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Bunuh Pejabat Seniornya Karena Pertemuan Dengan Trump Gagal
Buka Posko
Guna menampung adanya laporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja, DisnakerESDM Bali juga membuka posko pengaduan di kantornya yang beralamat di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.
Posko ini dibuka mulai dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri sampai seminggu setelahnya dan dibuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 Wita.
Arya menjelaskan, selama ini laporan mengenai masalah THR ke DisnakerESDM Bali relatif sepi.
Pada tahun ini pihaknya baru menerima satu laporan yang diteruskan oleh Kemenaker RI, sementara pada tahun sebelumnya tidak ada laporan berkait hal tersebut.
"Kalau saya hitung itu tanggal 24 paling telat dibayar (THRnya). Nah sekarang sudah tanggal 31, cuma satu (laporan) yang masuk ya relatif lancarlah. Tapi kita buka posko resminya sampai seminggu setelah Lebaran," jelasnya.
Arya mengatakan, dibukanya posko pengaduan THR ini hingga seminggu setelah Lebaran karena ingin menampung juga masyarakat yang tidak mendapatkan THR tapi sudah lebih dahulu balik ke kampung halaman.
Bagi mereka yang sudah balik halaman itu nantinya bisa melaporkan pada saat sudah kembali di Bali.
Ditegaskan, DisnakerESDM Bali tidak hanya menerima laporan ketika membuka posko semata.
Baca: Tiket Ekonomi di Stasiun Banyuwangi Ludes Sejak H-10 Lebaran, untuk Kelas Komersial Sisa 25 Persen
Baca: BREAKING NEWS: Gunung Agung Erupsi, Durasi Capai 8 Menit & Kolom Abu 2.000 Meter di Atas Puncak
Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan masalah ketenagakerjaan di luar itu maka juga akan ditampung oleh DisnakerESDM Bali.
Ketika ada laporan masuk, DisnakerESDM Bali nantinya akan membuatkan surat perintah tugas (SPT) bagi tim yang bertugas untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Jika sudah sesuai dengan laporan yang diterima, DisnakerESDM nantinya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan bahwa mempunyai kewajiban untuk membayar THR untuk karyawannya melalui beberapa regulasi yang ada.
Bagi perusahaan yang tidak bersedia membayarkan THR kepada karyawannya maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak 5 persen sesuai dengan aturan Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tak hanya DisnakerESDM Bali, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bali juga membuka Posko Pengaduan THR di kantornya.
Posko yang mulai dibuka pada tanggal 29 Mei hingga 14 Juni 2019 itu dibuat untuk memberikan wadah bagi pekerja yang haknya dilanggar serta menjadi media edukasi dan advokasi bersama.
Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliranin mengatakan, dengan dibukanya posko ini, harapannya akan semakin banyak pekerja yang memahami haknya serta perusahaan juga semakin sadar untuk memenuhi hak pekerja serta pengawas ketenagakerjaan juga mampu melindungi hak-hak pekerja.
Dibuatnya posko pengaduan THR ini karena mengacu bahwa THR sebagai Hak bagi buruh/pekerja dan kewajiban bagi perusahaan.
Baca: Cekik Istri hingga Tewas di Depan Anak-anak, Begini Detik-detik Korban Sebelum Meregang Nyawa
Baca: Direksi Citilink Indonesia Lakukan Ramp Check Armada Jelang Lebaran 2019
"THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Selasa (28/5/2019).
Pembayaran THR, kata Vany, tidak membedakan antara pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau akrab dengan istilah pekerja kontrak maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau akrab dengan istilah pekerja tetap.
Acuannya ialah masa kerja atau lamanya pekerja bekerja di suatu perusahaan secara terus-menerus.
Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, maka jumlah THR akan dihitung secara proporsional.
Sedangkan pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih jumlah, upahnya sebesar 1 kali upah.
"Karena ini hak, maka perusahaan seharusnya beritikad baik membayarkan THR paling lambat tanggal 29 April 2019 dan pekerja bersama serikat di dalam perusahaan dapat meminta pembayaran THR," kata dia.
Dijelaskan, PKWTT atau pekerja tetap yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR, sedangkan PKWT atau Pekerja Kontrak belum diakomodasi.
Dalam hal pekerja menuntut haknya, pekerja dapat meminta langsung ke perusahaan ataupun melaporkannya ke Pengawas DisnakerESDM Bali.
Para pekerja yang belum maupun terlambat dibayarkan THR dapat langsung menghubungi YLBHI-LBH Bali (0361)223010/ 085792374635 atau datang langsung ke Jl. Plawa No, 57 Denpasar dengan membawa Perjanjian Kerja, Slip Gaji, Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan. (*)