Helen Tak Keberatan Dihukum 3 Tahun, Korban Dijanjikan jadi Anggota Polisi dengan Setor Rp 639 Juta
Niswatun Badriyah alias Anis alias Helen Fransisca (25) tidak bisa berkata banyak menanggapi vonis tiga tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Helen Tak Keberatan Dihukum 3 Tahun, Korban Dijanjikan jadi Anggota Polisi dengan Setor Rp 639 Juta
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Niswatun Badriyah alias Anis alias Helen Fransisca (25) tidak bisa berkata banyak menanggapi vonis tiga tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
Helen adalah terdakwa yang menipu korban dengan menjanjikan bisa jadi anggota polisi dengan membayar ratusan juta rupiah.
Perempuan yang mengaku istri anggota polisi dan keluarga besarnya anggota polisi terbukti melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan korbannya masuk di kepolisian.
Adalah I Ketut Widiyantara Udayana selaku korban yang ditipu Niswatun.
Baca: Antisipasi Hal Berbahaya Masuk Bali, Brimob Polda Terus Pantau Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk
Baca: Akademisi Sebut Outsourcing Mirip Human Trafficking, Ini Harapannya pada Ranperda Ketenagakerjaan
Tak tanggung-tanggung agar bisa lulus menjadi polisi, korban telah menyerahkan uang Rp 639 juta kepada terdakwa.
Bukannya lulus menjadi polisi, Ketut Widiyantara Udayana justru menjadi korban penipuan.
"Saya menerima Yang Mulia," ucap singkat Niswatun sembari menganggukkan kepalanya kepada majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/6/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut.
Meski vonis itu lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca: Pelayanan Publik Mandiri, Warga Banyuwangi Bisa Urus Dokumen Tanpa Ketemu Petugas
Baca: Embusan Angin Sebabkan Api Cepat Berkobar, Pohon Beringin Sakral Ludes Dilalap Si Jago Merah
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Niswatun Badriyah dengan pidana penjara selama tiga tahun, dipotong selama terdakwa dalam tahanan sementara. Perintah, terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua, I Gede Ginarsa.
Pula dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan menjatuhkan vonis.
Hal meringankan disebutkan, terdakwa mengaku salah dan menyesal.
Bersikap sopan di persidangan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan.
Baca: Akan Ada Kompleks Perkantoran di Pertokoan Suci Sari Jaya Denpasar
Baca: 300 Personel Kodam IX/Udayana Ziarah ke TMP Pancaka Tirta, Momen Penghormatan Terhadap Jasa Pahlawan