Helen Tak Keberatan Dihukum 3 Tahun, Korban Dijanjikan jadi Anggota Polisi dengan Setor Rp 639 Juta
Niswatun Badriyah alias Anis alias Helen Fransisca (25) tidak bisa berkata banyak menanggapi vonis tiga tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Menerima Putusan - Niswatun Badriyah alias Anis alias Helen Fransisca (25) saat menjalani putusan hukuman di PN Denpasar, Selasa (11/6). Dia menerima dihukum 3 tahun penjara. Helen Tak Keberatan Dihukum 3 Tahun, Korban Dijanjikan jadi Anggota Polisi dengan Setor Rp 639 Juta
"Hal memberatkan, terdakwa telah merugikan saksi korban," urai majelis hakim.
Sebelumnya, selain mengaku dari keluarga polisi, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung.
Korban dan ibu korban terbuai dengan kata-kata manis terdakwa hingga berani memberikan uang sampai Rp 639 juta.
Meski uang setengah miliar lebih sudah diberikan, namun janji menjadikan anak korban jadi anggota polisi tak terwujud, hingga kasusnya dilaporkan ke polisi. (*)
Berita Terkait