Polda Bali Selidiki Pengadaan Xpander Perbekel, Setelah Dibagikan untuk 63 Desa di Gianyar

Perbekel se-Kabupaten Gianyar, kecuali Perbekel Desa Pejeng, menggelar rapat mendadak, di Desa Bona, Blahbatuh, Gianyar, Kamis (13/6).

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Dok ist
Pelat merah-mobil Xpander berpelat merah yang dibagi-bagikan untuk 63 perbekel/lurah di Lapangan Astina, Gianyar, April 2019 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Perbekel se-Kabupaten Gianyar, kecuali Perbekel Desa Pejeng, menggelar rapat mendadak, di Desa Bona, Blahbatuh, Gianyar, Kamis (13/6).

Rapat tersebut membahas soal surat panggilan dari Polda Bali terkait pengadaan mobil Xpander , yang dibeli 63 perbekel di Kabupaten Gianyar dengan menggunakan dari bagi hasil pajak (BHP) milik desa.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Bali kemarin, Polda Bali dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada Ketua Forum Perbekel Kabupaten Gianyar, I Gusti Nyoman Susila.

Menyikapi surat undangan tersebut, para perbekel pun melakukan rembug di Desa Bona guna mencari bahan klarifikasi terkait pengadaan mobil yang diperkirakan seharga sekitar Rp 243 juta per unit itu.

“Tadi, forum perbekel sedang rapat tentang soal pembelian mobil Expander karena akan ada panggilan dari Polda Bali,” ujar seorang sumber kepada Tribun Bali.

Baca: Dikenal Licin Prada DP Tertangkap di Banten, Keluarga: Sebelum 40 Hari Almarhum Akhirnya Ketangkap

I Gusti Nyoman Gede Susila membenarkan pihaknya mendapatkan surat panggilan dari Polda Bali.

Gede Susila mengatakan siap memenuhi panggilan tersebut. “Saya pasti datang memenuhi panggilan itu,” ujarnya.

Berdasarkan kopi surat panggilan yang diperoleh Tribun Bali dari seorang perbekel, surat bernomor B/591/VI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus dari Polda Bali itu persisnya perihal undangan klarifikasi.

Surat ditujukan kepada Ketua Forum Komunikasi Perbekel/Lurah di Gianyar, yakni I Gusti Nyoman Gede Susila.

Dalam poin 1c dan 1d surat itu disebutkan bahwa rujukan surat undangan klarifikasi itu adalah Laporan Informasi Nomor LI/62/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2019, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.lidik/105/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 11 Juni 2019.

Kemudian poin 1e surat itu menyebutkan rujukan lainnya, yakni Surat Perintah Tugas Sp.Gas/105/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 11 Juni 2019.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, pada poin 2 surat tersebut tertulis bahwa Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan R2 (sepeda motor PCX, red) dan R4 (mobil Xpander, red) untuk Operasional Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Gianyar, yang sumber anggarannya dari bagi hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2019, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 “Surat tersebut kami terima Rabu (12/6),” ucap Gede Susila.

Poin ketiga dalam surat panggilan itu, Gede Susila diminta hadir ke ruang Subdit III lantai IV Kantor Ditreskrimsus Polda Bali Jalan WR Supratman No 7 Denpasar, pada Senin (17/6) pukul 09.00 Wita.

Tertulis, untuk kelancaran proses pemeriksaan, Ketua Forum Perbekel diminta juga membawa kopi dokumen terkait pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4 tersebut. Surat undangan klarifikasi itu ditandatangani Kasubdit III/Tipikor AKBP Ida Putu Wedana Jati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved