Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Rp 1 M Lebih, Lima Pejabat Pemkot Denpasar Diperiksa

Lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar diminta keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com
ilustrasi korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar diminta keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (18/6).

Para pejabat itu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa, membenarkan pemeriksaan lima pejabat Pemkot Denpasar itu dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod.

"Jadi perkara ini sudah naik status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Untuk penyidikan, lima saksi ini yang pertama kami periksa,” tegasnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Lima pejabat Pemkot Denpasar yang diperiksa adalah Inspektorat, Ida Bagus Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Ida Bagus Alit Wiradana, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Joni Wiratama, serta Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan mantan Camat Denpasar Barat yang nama tak disebutkan Kasi Pidsus Kejari Denpasar.

Namun Astawa enggan berkomentar lebih banyak terkait materi pemeriksaan kemarin.

Ia hanya mengungkapkan selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan terhadap staf dan pejabat Desa Dauh Puri Kelod.

Terkait pemeriksaan mantan Perbekel Dauh Puri Kelod, I Gusti Made WN, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (mantan Perbekel) sudah sempat dimintai klarifikasi saat pengumpulan data. Tapi untuk penyidikan belum diperiksa," tutur mantan jaksa di Kejari Gianyar ini.

Astawa juga menyebutkan, dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.

Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Kelod yang kini terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made WN sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta.

"Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih kami dalami lagi. Ke mana saja aliran uang ini," ucapnya.

Berdasarkan LHP Khusus

Awal mula perkara ini dilaporkan karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar.

Mengacu pada LHP Khusus Inspektorat Kota Denpasar ditemukan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2017 di Desa Dauh Puri Kelod. Nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved