Pemprov Ajukan 2.100 PPPK dan 600 PNS, Formasi Disesuaikan 5 Skala Prioritas
Pemprov Bali mengajukan 2.100 formasi PPPK dan 600 formasi PNS pada perekrutan Aparatur Sipil Negara tahun 2019
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Pemprov Ajukan 2.100 PPPK dan 600 PNS, Formasi Disesuaikan 5 Skala Prioritas
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan 2.100 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 600 formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 ini.
Formasi-formasi tersebut saat ini dalam tahap pangajuan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Formasi yang diajukan sudah ditandatangani Pak Gubernur dan dalam tahap pengajuan ke Kemenpan RB. Nanti akan keluar, berapa Bali mendapat formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Rabu (10/7/2019).
Dijelaskan, ASN dibagi dua yakni PNS dan PPPK. PPPK diarahkan untuk jabatan fungsional, sedangkan PNS direkrut untuk disesuaikan dengan lima skala prioritas program Pemprov Bali. Antara lain infrastruktur, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan dan pariwisata.
Mengingat terdapat lima skala prioritas, beban pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu menjadi berbeda. Karena itu hanya yang mengarah pada kualifikasi kelima bidang itulah yang menjadi prioritas diajukan ke Pemerintah Pusat.
Dari kelima skala prioritas, kemudian dicari orang-orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di sekitar bidang-bidang tersebut. Misalnya, kata Lihadnyana, saat ini yang paling banyak dicari adalah tenaga akuntansi, tenaga informasi teknologi (IT), pegawai yang berkaitan dengan infrastruktur, dan pegawai yang paham tentang adat, budaya, agama.
Baca: 6 Kebiasaan Pagi Ini Bisa Picu Kanker, Tidak Memakai Tabir Surya Ternyata Berbahaya, lho!
Baca: Cetak Sejarah, Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Jika Pindah Ibu Kota Pakai Skema Ini
“Itulah yang menjadi prioritas,” imbuh birokrat asal Buleleng ini.
Untuk PPPK yang bisa diikuti oleh tenaga kontrak dan masyarakat umum dengan usia maksimal 45 tahun. Sedangkan PNS dengan usia maksimal 35 tahun.
Rencananya formasi yang disetujui Kemenpan RB akan turun pada Oktober 2019 mendatang. Selanjutnya pada November dan Desember 2019 sudah bisa dilakukan seleksi.
Tahapan seleksi akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat yakni Kemenpan RB. Proses seleksi CPNS tahun 2019 sama seperti tahun 2018 yang dilaksanakan melalui kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk bisa lolos, setiap peserta harus memenuhi ambang batas kelulusan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB.
Pelaksanaan seleksi dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel dengan melibatkan unsur Ombudsman, BPKP, kepolisian, kejaksaan dan inspektorat untuk mengawasi setiap tahapan tes.
Surat Kemenpan RB
Sebelumnya Kemenpan RB telah menerbitkan surat tentang pengadaan ASN tahun 2019 bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.