Pemprov Ajukan 2.100 PPPK dan 600 PNS, Formasi Disesuaikan 5 Skala Prioritas
Pemprov Bali mengajukan 2.100 formasi PPPK dan 600 formasi PNS pada perekrutan Aparatur Sipil Negara tahun 2019
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Dalam surat Menteri PAN-RB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN tahun ini.
Baca: Hari Ini Singaraja dan Tabanan Cerah Berawan, Bagaimana dengan Kota Lain di Bali?
Baca: Dua Korban Kecelakaan di Denpasar Dirujuk ke RSUP Sanglah, Begini Kondisinya
Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
“Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian PANRB Mudzakir dalam siaran persnya.
Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Baca: Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden Bagi Baiq Nuril
Baca: Jadi Kuli Bangunan Sejak SMA, Ini 6 Fakta Rafdi: Anak Wakil Wali Kota Tidore dan Pengakuan Sang Ayah
Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.
“Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru,” jelasnya.
Tidak Seimbang
Sementara itu, untuk Pemprov Bali, jumlah total pegawai saat ini sebanyak 19 ribu. Rinciannya, PNS sebanyak 12 ribu orang, dan tenaga kontrak 7 ribu.
Tahun 2018 lalu, Pemprov Bali mendapat jatah 818 formasi CPNS. Formasi tersebut terdiri dari bidang pendidikan dan kesehatan, yaitu 502 orang tenaga guru dan 316 orang tenaga kesehatan.
Namun yang memenuhi syarat sebagai PNS hanya 772 orang. Karena itu masih ada 44 kursi yang tak terisi.
Pada penerimaan CPNS 2018 di Pempov Bali, tercatat 12.469 orang peserta yang mendaftar dan mengikuti berbagai tahapan seleksi yang memakai sistem CAT.
Dari jumlah tersebut yang dinyatakan lulus tes adalah 774 orang. Namun dua orang peserta tidak diberikan surat keputusan (SK).
Satu orang tidak memenuhi syarat administrasi dan satu orang mengundurkan diri, sehingga total 772 orang diberikan SK pengangkatan CPNS oleh Gubernur Bali. (*)