Pelihara Burung Merak hingga Cendrawasih Tanpa Izin, Purnita Divonis 7 Bulan Penjara
Purnita dinyatakan bersalah karena menyimpan dan memelihara satwa langka dan dilindungi di rumahnya tanpa izin resmi
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Pelihara Burung Merak hingga Cendrawasih Tanpa Izin, Purnita Divonis 7 Bulan Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Purnita alias Andika (37) terlihat bengong divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra, Kamis (11/7/2019).
Pasalnya vonis itu lebih tinggi sebulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Purnita dinyatakan bersalah karena menyimpan dan memelihara satwa langka dan dilindungi di rumahnya tanpa izin resmi.
Saat diamankan, petugas berhasil menyita lima ekor satwa dari rumah Purnita. Diantaranya 2 ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, seekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang.
Sebelumnya, Jaksa I Gede Raka Arimbawa menuntut Purnita dengan pidana penjara selama enam bulan.
Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa hukuman denda Rp 5 juta, subsider empat bulan kurungan.
Baca: Penyelundup Orang Utan Asal Rusia Divonis Lebih Tinggi, Andrei Zhestkov Dihukum 1 Tahun
Baca: 4 Hari Dirawat Seusai Tersambar Api Saat Ngaben Massal di Klungkung, Wayan Murdika Meninggal
Terhadap vonis majelis hakim itu, baik Purnita yang tanpa didampingi penasihat hukum dan jaksa belum menyatakan sikap. Apakah menerima atau mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu sepekan menanggapi putusan itu.
Dalam amar putusan majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dan masih hidup. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU.No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada I Ketut Purnita alias Andika dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Dan denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Bambang Ekaputra.
Sebagaimana diketahui, terdakwa yang tinggal di Desa Cemagi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali ini diamankan lantaran memelihara berbagai burung yang dilindungi pemerintah dan langka.
Baca: Kebakaran Hanguskan Tempat Kerja Pande Besi, Kerugian Ditaksir Rp 70 Juta
Baca: Mengeluh Bukan Cara Bijak Mengelola Stres, Ini 5 Solusi yang Harus Kamu Coba
Terdakwa diamankan pada 24 Januari 2019 di rumahnya, karena tidak memiliki izin atas pemeliharaan satwa dilindungi.
Adapun satwa yang diamankan oleh pihak Polda Bali saat itu ada 5 ekor satwa unggas. Diantaranya 2 ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, satu ekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang.
"Terdakwa mengaku hanya penghobi burung dan kebetulan ditawari burung-burung langka dan oleh terdakwa dibeli. Seluruh burung tersebut dipelihara dari tahun 2018," beber Jaksa Raka Arimbawa kala itu.
Penangkapan terhadap terdakwa berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka.
Dari informasi itu, polisi bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa, dan benar bahwa terdakwa memelihara satwa langka dilindungi tanpa memiliki surat izin. (*)
