Mahasiswa Unud Demo
Rektor dan Ribuan Mahasiswa Unud Demo di PN Denpasar. Ini Hasilnya
Tidak hanya sang rektor, ribuan mahasiswa mengenakan jas almamater Universitas Udayana juga ikut mengepalkan tangan sambil meneriakkan
Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: gunawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana, I Ketut Suastika mengepalkan tangan sambil menggenggam microphone, Senin (27/4/2015).
Di kepalanya terikat kain putih bertuliskan #SaveUdayana.
Tidak hanya sang rektor, ribuan mahasiswa mengenakan jas almamater Universitas Udayana juga ikut mengepalkan tangan sambil meneriakkan "Sepakat melawan membela kampus" di depan PN Denpasar, Jalan Sudirman Denpasar.
Aksi ini dilakukan oleh para mahasiswa maupun dosen di Universitas Udayana untuk memperjuangkan sengketa lahan kampus Unud di Jimbaran yang dieksekusi oleh PN Denpasar atas permintaan penggugat yang memenangkan perkara yakni I Wayan Kepreg.
Dalam aksinya, mahasiswa datang ke depan PN Denpasar pukul 10.00 Wita dengan berjalan kaki dari kampusnya.
Dikabarkan ada sekitar 2000 orang mahasiswa turun ke jalan. Mereka serempak membawa bendera dan menggunakan ikat kepala memenuhi ruas jalan Sudirman.
Karena aksi ini, lalu lintas di Jalan Sudirman sempat tersendat namun demikian tidak sampai menimbulkan kemacetan panjang.
Permintaan para demonstran yang juga dimpimpin oleh korlap aksi, Arthadana dan presiden BEM Unud, Clara Listya ini adalah supaya ada penundaan eksekusi lahan kampus seluas 2,7 hektare di Jimbaran dan meminta upaya peninjauan kembali yang mereka mohonkan supaya dikabulkan.
"Terus terang saya mau menangis tapi saya masukkan lagi. Saya terharu dengan para mahasiswa," ujar Rektor Ketut Suastika ketika memimpin orasi.
Tak lama usai berorasi, datanglah humas PN Denpasar memanggil perwakilan dari Unud untuk melakukan pertemuan dengan Ketua PN bersama dengan kuasa hukum dan pihak kepolisian dari polsek Denbar.
Sekitar 30 menit mereka berdiskusi, Ketut Suastika pun turun dan menyampaikan hasil diskusinya.
Menurut Suastika ada dua hal yang dijelaskan oleh Ketua PN Denpasar, Sugeng Riyono untuk dapat menunda eksekusi yaitu pertama alasan hukum dan yang kedua alasan keamanan.
Meskipun mengaku telah mengajukan PK namun ia memahami bahwa upaya PK tidak dapat menghalangi eksekusi.
Namun demikian pihaknya bersikukuh akan tetap menunggu proses hukum yang berjalan dan mendiskusikan lagi terkait masalah hukum dan keamanan seperti yang disampaikan ketua PN.
"Yang jelas aspirasi kami mempertahankan aset negara sudah kami sampaikan kepada Ketua PN, ketua PN sendiri mengatakan dari aspek hukum pelaksanaan eksekusi sudah tidak bisa ditunda karena hukumnya memang seperti itu," papar Suastika.