Mahasiswa Unud Demo

Rektor dan Ribuan Mahasiswa Unud Demo di PN Denpasar. Ini Hasilnya

Tidak hanya sang rektor, ribuan mahasiswa mengenakan jas almamater Universitas Udayana juga ikut mengepalkan tangan sambil meneriakkan

Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: gunawan
Tribun
Ribuan mahasiswa demo di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/4/2015) 

Ditanya mengenai eksekusi yang sedang berlangsung di Unud Jimbaran, Suastika mengaku tidak tahu karena pihaknya dan para mahasiswa tengah berkumpul di PN Denpasar. Namun ia menyampaikan tidak ada komitemen yang disampaikan ketua PN guna menunda eksekusi.

Di sisi lain, Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi juga menjelaskan terkait sengketa lahan kampus Unud yang diproses secara perdata No 463/pdt/G.2011/PN.Dps tahun 2011 antara Ni Wayan Kepreg dan I Nyoman Suastika melawan rektor Unud dan Kepala kantor BPN Badung sebagai tergugat telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tertanggal 7 Mei 2014.

Di mana amar putusannya menyatakan bahwa MA menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Yang mana dalam amar ini juga dinyatakan sahnya hak penggugat sebagai pemilik dari tanah pipil seluas  2,7 hektare atas nama Ni Rimpuh (alm) yang terletak di jalan Banjar Denpasar kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan.

Dalam amar yang dibacakan tersebut juga dinyatakan perbuatan melawan hukum tergugat yakni pihak Unud yang menguasai dan mempergunakan tanah miluk penggugat yang mendirikan bangunan atau patok tanpa izin.

Dari putusan itulah akhirnya pemohon mengajukan permohonan eksekusi.

"PN telah memanggil pihak termohon dua kali supaya termohon datang ke PN. Tapi dua kali itu termohon tidak pernah hadir," ujar Hasoloan. Oleh karena prosedur sudah usai dan proses hukum telah selesai maka PN menetapkan eksekusi sesuai permintaan pemohon.

Menurutnya eksekusi ini sudah kedua kalinya. Setelah sebelumnya tertunda karena alasan tidak kondusifnya keamanan. Maka kemarin eksekusi kembali dilakukan dengan dipimpin oleh Panitera.

Hasoloan menyatakan hingga saat dirinya berbicara tidak ada kendala dan saat diumumkan sudah ada perwakilan dari pihak pemohon dan lurah setempat.

Sedangkan terkait alasan PK, Hasoloan menuturkan PK yang dimaksud pihak Unud tidak ada. "Setahu saya sampai saat ini belum ada permohonan PK, seandainya ada pengajuan PK maka PN yang akan memberi keputusan," tandasnya.

Namun penuturannya ini diralat ketika Tribun memberitahukan masalah kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) ke PN Denpasar untuk pembayaran uang panjar PK yang dilunasi tertanggal 30 Maret 2015.

"Oh saya belum tahu soal itu, kalau memang ada besok akan saya cek lagi. Karena yang tadi itu saya garis bawahi adalah setahu saya. Saya belum sempat cek lagi ke perdata," tukasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved