Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tragedi Angeline

Seberapa Kaya Orangtua Angkat Angeline? Ini Silsilah Douglas-Margriet

40 persen (warisan) untuk Angeline dan 60 persen Margriet. Tapi jika dia (Margriet) meninggal, maka 20 persen diberikan pada Angeline.

Penulis: Edi Suwiknyo | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali
Silsilah Keluarga Douglas-Margriet 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kendati sudah menjerat seorang tersangka, kasus pembunuhan Angeline masih menyisakan pertanyaan besar bagi publik.

Pertanyaannya: apakah itu hanya kasus `kejahatan kelamin`, yakni semata pembunuhan yang didahului aksi perkosaan, ataukah pembunuhan itu sesungguhnya tidak berdiri sendiri?

(Baca Berita Terkait: Christina Telly Datangi Ruang Tahanan Polda Bali)

Pada umumnya, perbincangan di masyarakat mengaitkan pembunuhan itu dengan sebuah konspirasi jahat terkait warisan.

Argumentasinya sederhana: perlakuan terhadap Angeline yang demikian buruk, serta adanya klausul warisan dalam akta pengangkatan Angeline sebagai anak angkat pasangan Margriet- Douglas Scardordugh.

Selain itu, disebut-sebut juga ada dokumen lain yang menerangkan adanya wasiat tentang porsi warisan untuk Angeline.

Bisa jadi, meninggalnya Angeline kemudian dianggap memuluskan jalan bagi pihak-pihak yang bersekongkol untuk meraup warisan itu.

Informasi terakhir menyebutkan, ayah angkat Angeline, yaitu Douglas, merupakan bos minyak.

Dugaan soal adanya motif warisan di balik kematian Angeline itu antara lain dikemukakan oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

“Dalam dialog dengan Polda Bali, mereka menyimpulkan adanya persekongkolan jahat oleh ibu angkat, dua kakak angkat, dan pekerja rumah tangga,” kata Arist.

Dalam Surat Pengakuan Pengangkatan Anak yang dibuat antara orangtua kandung Angeline (yaitu Achmad Rosyidi-Siti Hamidah) dan Margriet pada 24 Mei 2007, persoalan warisan ikut dicantumkan di situ.

Berdasarkan surat yang kopian-nya telah beredar luas itu, Angeline disebut akan ikut menjadi ahli waris orangtua angkatnya.

Ada dua pasal yang menjelaskan soal warisan dalam surat tersebut.

Pertama terdapat di Pasal 1, yang menjelaskan bahwa pihak kedua, yaitu keluarga Margriet Christina Megawe, akan menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved