Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

HUT Kemerdekaan RI

400 Veteran 45 di Bali Belum Mendapat Gaji Bulanan Dari Kemensos

Perjuangan veteran tahun 1945 menjadi tonggak sejarah yang tidak bisa dilupakan. Namun perjuangannya belum sebanding dengan kesejahteraan para veteran

Editor: Irma Yudistirani
Infografis dan ilustrasi Tribun Bali/ Prima/ Dwi Suputra
Liputan khusus Hari Veteran Nasional di Bali. 

Ada beberapa syarat agar veteran mendapatkan dana duka tersebut.


Ilustrasi Veteran Nasional

Di antaranya, menunjukkan surat kematian, mendapat rekomendasi dari pihak kabupaten/kota melalui Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), serta surat kematian diberikan kepada ahli waris.

Dana ini hanya bisa dilakukan prosesnya tidak lebih dari enam bulan setelah veteran yang bersangkutan meninggal.

"Artinya, ahli waris harus mengajukan dalam jangka waktu enam bulan," ungkap Gusti Ayu Mertha.

Pemprov Bali menjamin bahwa proses tersebut tidak akan dipersulit. Singkatnya, ketika semua prosedur sudah dipenuhi, maka ahli waris dapat langsung menerima dana duka tersebut.

"Sejauh ini hampir kurang lebih 500 veteran yang sudah dibantu untuk dana duka kepada ahli waris," jelasnya.

Namun, dana tuvet itu akan putus ketika veteran yang bersangkutan meninggal dunia.

Untuk istri dan anak tidak akan mendapat dana bantuan itu lagi.

"Bahkan, saat itu ada kejadian waktu di Karangasem. Sewaktu akan meneken, pas dibawa ke kediaman (Veteran 45) sudah diupacarai atau ngaben. Tetap saja diberikan kepada ahli waris," ujarnya.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela, menuturkan untuk dana tuvet, pihak Pemkot Denpasar tidak memberikan bantuan per tahun.

Pihaknya hanya memberikan dana duka terhadap veteran yang terdata di Kota Denpasar apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

"Kalau dana duka sekitar Rp 5 juta," jelasnya.

Di bagian lain, Kepala Seksi K2KS (Kepahlawanan Keprintisan dan Kesetiakawanan Sosial), I Wayan Sukadana, mengatakan penyaluran dana dari Kemensos memang bukan menjadi kewenangan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bali.

Keterkaitan Dinsos dengan veteran hanya pada pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP). TMP yang dikelola oleh Dinsos Provinsi adalah TPH Nasional Pancaka Tirta di Tabanan.

Dalam pengelolaan dan pemeliharaan itu, pihaknya menggelontorkan dana sekitar Rp 100 juta setiap tahun.

Di sisi lain, Dinsos juga berperan dalam pengkajian legalitas Veteran dalam pemberian gelar kehormatan atau gelar tanda jasa.

Dalam hal itu, pihak yang berwenang ialah TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah). (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved