Pilkada Serentak di Bali
Made Arjaya Ucapkan Selamat Pada Rai Mantra Meski Ada Pemilih Siluman
Calon Wali Kota Denpasar no urut 3, Made Arjaya mengucapkan selamat kepada calon Pertahana, IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara.
Laporan Wartawan Tribun Bali, AA Gde Putu Wahyura
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Calon Wali Kota Denpasar no urut 3, Made Arjaya mengucapkan selamat kepada calon Pertahana, IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara, dalam Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Denpasar, Bali, Minggu (13/12/2015).
Meskipun perolehan suara rivalnya tertinggi berdasarkan quick count saat Pilkada Kota Denpasar, dan belum mendapat keputusan secara resmi.
"Perhelatan 9 Desember sudah berjalan, walaupun tidak ada keputusan resmi tetapi dari quick count sudah ada hasil, jadi kita sampaikan selamat pada pemenangnya IB Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jaya Negara," ujarnya.
Ia juga menyebutkan ada pelanggaran di TPS 6, yang tertangkap tangan olehnya.
Ia menduga ada pelanggaran lainnya seperti itu, dan berharap penyelenggara pemilu segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"Pada Pilkada ini saya menangkap tangan ada pelanggaran, yakni di TPS 6. Ada KTP Jawa bisa memilih di Denpasar. Saya menduga ada juga pelanggaran di tempat lain. Jadi Panwaslih, KPU, harapan saya untuk menindaklanjuti dan tetap mengawasi penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.
Lanjutnya, ia tidak mempermasalahkan hasil pemilunya, tetapi tetap menginginkan pemilu ke depan berjalan lebih baik.
Selain itu ia sebagai calon Wali Kota mengharapkan agar permasalahan antara kemanusiaan dan kekuasaan dipisahkan oleh Wali Kota.
Ia mencontohkan kasus RS Indera atau RS Mata Bali Mandara.
"Saya hanya ingin Wali Kota yang baru memisahkan kemanusiaan dengan kekuasaan. Mohon dipisah, bahwa ada 56 ribu masyarakat Bali terkena katarak. Jadi jangan dipolitisir lagi rumah sakit. Di seluruh dunia orang tidak ada menolak pembangunan rumah sakit, hanya di Denpasar saja. Jadi sama-sama sebagai kandidat, mohon disesuaikan dengan aturan yang berlaku karena sesuai Perda RTRW Kota Denpasar No 27 Tahun 2011 di pasal 53, pengembangan RS Indera Bali Mandara bisa dan diharuskan dikembangkan," tegasnya.
Ia menambahkan, apapun yang menjadi visi dan misi kampanye dari calon selama lima tahun ke depan harus dikontrol, bukan hanya lewat pembicaraaan DPRD tetapi juga dalam PB3AS. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali