Tarif Parkir di Bandara Ngurah Rai Tak Jadi Naik

Pemberlakuan tarif baru bagi parkir motor di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali tak jadi dilakukan per 1 Januari 2016.

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Manik Priyo Prabowo
Rencana kenaikan tarif parkir baru bagi mobil, bus, dan truk, serta sistem tarif baru bagi parkir motor di Bandara Ngurah Rai akhirnya batal dilakukan per 1 Januari 2016 mendatang. Tampak petugas parkir sedang melayani pembayaran parkir di pintu keluar Bandara Ngurah Rai, Selasa (22/12/2015). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemberlakuan tarif baru bagi parkir motor di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali tak jadi dilakukan per 1 Januari 2016.

Struktur Organisasi Commersial (SBU) Bandara I Gusti Ngurah Rai masih akan mengkaji ulang tentang tarif baru parkir motor ini.

"Secara umum tujuannya untuk meningkatkan pelayanan. Jadi hasil diskusi dengan Angkasa Pura I, kami perlu waktu dua atau tiga bulan lagi untuk menerapkan kenaikan tarif baru," kata Kepala SBU Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ramdan Paradarma, Selasa (22/12/2015).

Dengan penundaan berlakunya tarif parkir motor baru ini sehingga keluhan masyarakat baik itu kritik dan saran selama ini dapat tertampung dengan bijak. 

Lebih lanjut Ramdan menjelaskan, kenaikan tarif yang ada akan dilakukan kajian dengan mengukur kemampuan untuk pemberian fasilitas.

Sehingga, dengan adanya tolok ukur baru tersebut, masyarakat maupun penumpang juga bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal.

Sebelumnya, SBU Bandara I Gusti Ngurah Rai bakal menerapkan tarif parkir baru bagi motor dan mobil di tahun 2016.

Awalnya, untuk parkir motor akan dikenakan tarif Rp 1.500 sekali parkir, berubah menjadi Rp 2.000 pada 12 jam pertama, dan kemudian berlaku tarif akumulatif Rp 1.000 per jam.

Sementara untuk mobil satu jam pertama Rp 3.000, untuk 1-5 jam tambah Rp 1.500 per jam, 5-12 jam Rp 15 ribu, dan 13-24 jam Rp 30 ribu. Sedangkan bus dan truk satu jam pertama Rp 5.000, untuk 1-5 jam tambah Rp 2.000 per jam, 5-12 jam Rp 25 ribu, dan 13-24 jam Rp 40 ribu.

‎"Kita akan berlakukan tarif lama sampai ada kajian ulang selesai. Mobil dan motor secara umum akan berlaku tarif lama. Kita akan menciptakan sistem yang melakukan filter dan monitoring terhadap pengguna parkir yang berbulan-bulan dan bahkan setahun," jelasnya.

General Manager Angkasa Pura I Airport I Gusti Ngurah Rai Trikora Harjo mengaku senang dengan respon SBU yang langsung menunda pemberlakuan tarif baru.

Diharapkan dari peninjauan ulang oleh SBU dan Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara ini bisa lebih memberikan kepuasan.

Bahkan, guna memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna bandara, pihak SBU dan Angkasa Pura I akan berkoordinasi dengan YLKI.

"Kelak akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah dan DPRD. Mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga bisa memberikan yang terbaik dan kepuasan kepada pengguna jasa bandara," tandas Trikora. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved