Mengejutkan, 9.000 Orang di Bali Dinyatakan Gila
Kebanyakan keluarga memilih menyembunyikan penderita gangguan jiwa berat dari pandangan umum, karena dianggap aib
Penyembuhan tanpa obat itu, salah-satu yang terpenting adalah perhatian dan kasih sayang dari keluarga.
Oleh karena itu, pemasungan sangat disayangkan oleh SIMH dan Basudewa, karena justru makin menjauhkan penderita dari proses penyembuhan.
“Bahkan, ada beberapa orang gila yang dipasung oleh keluarganya dengan dimasukkan ke dalam kerangkeng besi seperti binatang yang terpenjara dalam kandang atau sangkar,” cetus Suryani.
Menurut Pasal 86 Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, jelas Suryani, pemasungan itu dilarang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan terhadap ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Kejiwaan) akan dipidana.
“Cuma, UU itu belum menyebut dengan jelas sanksi pidana seperti apa yang akan dijatuhkan kepada orang-orang yang memasung,” kata Suryani.
Data dari SIMH menyebutkan, di Kabupaten Buleleng, jumlah orang gila diperkirakan 1.248 orang dengan jumlah yang dipasung 26 orang.
Di Klungkung, orang gila diperkirakan sebanyak 455 dan terpasung 5 orang; di Denpasar sebanyak 1.692 orang gila dan yang terpasung 3 orang.
Prof LK Suryani mengatakan, semua orang berpotensi menderita gangguan jiwa.
Tidak peduli kaya atau miskin, orang biasa atau pejabat, dan tinggal di desa ataupun di kota. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
