Tragedi Angeline
Niken Bantah Komersialkan Kasus Engeline, Kantongi Izin Hamidah
Terkait kisah kehidupan Engeline yang menjadi `rebutan` rumah produksi untuk memfilmkannya, Siti Sapurah menduga hal tersebut demi mencari keuntungan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Niken mengaku tidak mau ambil pusing dengan adanya dua rumah produksi yang menggarap film dengan sumber inspirasi yang sama, yakni tentang kisah Engeline ini.
Ia menyerahkan ke pihak kuasa hukumnya jika suatu waktu terjadi permasalahan secara hukum terkait film garapan rumah produksinya ini.
Yang penting, lanjut Niken, dirinya telah mengutus orang ke pihak Sonia Gandhi Cinema untuk mengingatkan bahwa pihaknyalah yang mengantongi hak cipta atau izin resmi dari Hamidah untuk mengangkat kisah Engeline ke layar lebar.
"Seharusnya pihak yang di sana tidak boleh menggunakan judul terkait Engeline. Tapi, silakan tanyakan hal itu ke pihak kuasa hukum kami. Aku nggak mengerti bagaimana yang di sana," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Soni Gandhi Cinema mengatakan, izin ke Hamidah untuk mengangkat kisah Engeline telah dilakukan pihaknya melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Jadi, kami secara lisan sudah mendapatkan izin. Dari pihak KPAI sudah menyampaikan izin ke ibu kandung Engeline. Dan saat itu, Bu Hamidah menyampaikan tidak ada production house yang telah diberi izin. Kami baru tahu kalau rumah produski yang di sana (PT CVS) juga menyampaikan telah mengantongi izin hingga menghadirkan Ibu Hamidah,” kata TB Opi Sulaiman, sutradara film Angeline; Inspiring of True Story yang digarap Sonia Gandhi Cinema, Kamis (7/1) lalu.(can/tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hamidah-dan-kinaryosih_20160109_093247.jpg)