Tragedi Angeline
Hotman Paris Sebut Ada 51 Bukti dan Petunjuk untuk Hukum Margriet Seumur Hidup
51 bukti dan petunjuk itu dipastikannya bisa untuk menjebloskan Margriet ke tahanan dan diganjar hukuman seumur hidup.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Agus Tay Handa May, Hotman Paris Hutapea menyatakan, bahwa ada sekitar 51 bukti dan petunjuk yang mengarah kepada Margriet C Megawe.
51 bukti dan petunjuk itu dipastikannya bisa untuk menjebloskan Margriet ke tahanan dan diganjar hukuman seumur hidup.
"Untuk Pledoi kami sudah siap. Tapi, inti pokoknya adalah kami menemukan 51 bukti dan petunjuk yang semuanya mengarah ke Margriet," ujarnya, Selasa (16/2/2016), ditemui sebelum sidang di depan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Hotman meyakini Margriet kena pasal 340 pembunuhan berencana dan tuntutan seumur hidup.
Itu dibuktikan, dengan hasul visum dengan adanya 31 luka di tubuh Engeline.
Dan luka itu ditengarai tidak terjadi pada 16 Mei 2015 lalu, seperti dalam fakta persidangan, bahwa Engeline diketahui dibunuh pada saat itu.
"Ada tujuh gigi Engeline dilepas paksa dengan kekerasan. Dan jika pada 16 Mei, tidak mungkin seorang majikan tidak mengetahui hal itu. Pastinya ketahuan, dong. Belum lagi, 20 luka lainnya. Jadi 51 bukti tidak bisa terlepas (dari Margriet)," pungkasnya. (*).