Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Syarat-syarat yang Disiapkan Untuk Pengajuan KTP Anak

Meski belum ada kejelasan pemberlakuannya, namun Disdukcapil Gianyar sudah menyiapkan akan diberlakukan 2016 ini.

Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Irma Yudistirani
Tribun Bali/Prima

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Meski belum ada kejelasan pemberlakuannya, namun Disdukcapil Gianyar sudah menyiapkan akan diberlakukan 2016 ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Disdukcapil, tahun 2015 di Gianyar terdata ada 126.633 anak-anak kelompok umur 1-16 tahun.

"Karena Gianyar KLA (Kabupaten Layan Anak) rencananya memang ke sana (buat KTP Anak), memang harus itu," kata Kepala Disdukcapil Gianyar pada Februari lalu saat itu masih dijabat Gde Bayangkara.

Namun dia berujar tidak ingin buru-buru.

Ada beberapa poin yang perlu dimatangkan lagi seperti halnya pendataan jumlah anak di lapangan.

Dari segi manfaat, KIA adalah kartu identitas yang efisien.

Ini karena KIA nantinya bisa berubah menjadi KTP setelah anak menginjak usia 17 tahun.

Kartu Identitas Anak atau KIA wajib dimiliki anak.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.

Pasal 2 dalam peraturan tersebut menyatakan penerbitan KIA bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Peraturan ini berlaku sejak 19 Januari 2016.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menjadi instansi yang bertugas untuk menerbitkan KIA.

KIA, terbagi dalam dua jenis.

Pertama adalah kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun.

Kedua untuk anak berusia 5-17 tahun.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved