Bentrokan di Lapas Kerobokan
Puluhan Anggota Ormas Dampingi Penitipan 11 Tersangka Bentrok Teuku Umar ke Polda Bali
Wakil Sekjen Laskar Bali, Ismaya, didampingi penasihat, AA Suma Widana mengatakan, Laskar Bali pada intinya menghormati aturan hukum
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akhirnya ketegangan yang terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pun mencair.
Ini setelah adanya keputusan 11 tahanan kasus bentrok di Jalan Teuku Umar Denpasar dititipkan ke ruang tahanan Polda Bali, Senin (25/4/2016).
Sebanyak 11 tersangka bentrok antarormas di Jalan Teuku Umar ini diserahkan kembali oleh Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar sekira pukul 10.30 Wita.
Sebelumnya, para tersangka ini ditahan di Polresta Denpasar dengan alasan keamanan Lapas Kerobokan yang beberapa hari lalu sempat terjadi gejolak.
Kejari Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan, pihaknya tidak bisa menitipkan tahanan ini ke Lapas Kerobokan karena ada penolakan dengan alasan keamanan.
"Kejaksaan kan tak punya rumah tahanan, yang punya itu lapas," ujarnya.
Akhirnya, setelah melakukan koordinasi, 11 tersangka ini pun dititipkan sementara ke ruang tahanan Polda Bali.
Baru pada pukul 18.45 Wita, sebanyak 11 tersangka ini pun dibawa ke Polda Bali dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan dan kepolisian.
Sejumlah pimpinan dan puluhan anggota ormas yang turut mendampingi 11 tersangka sejak pengembalian dari Polresta ke Kejari Denpasar menunggu hingga para tahanan itu dibawa ke Polda Bali.
"Kami dan pimpinan Polda sudah berkoordinasi tentang penahanan 11 tersangka itu untuk ditahan di Polda Bali," ujar Zebua.
Ia katakan, dititipkannya 11 tersangka ini ke Polda Bali adalah solusi terbaik, mengingat situasi dan kondisi dengan penolakan dari para penghuni Lapas Kerobokan.
Pun para tersangka akan menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Ini solusi terbaik supaya aman dan tidak ada gejolak. Soal penahanan di mana saja, tapi seyogyanya kan ditahan di LP. Namun karena situasi dan kondisi oleh kepala LP menyatakan tidak kondusif, kami titipkan sementara di Polda dulu, itu solusinya," kata Zebua.
Zebua pun tak mau memberikan penjelasan terkait alasan kenapa Polresta Denpasar mengembalikan 11 tersangka ini ke Kejaksaan.
"Ada surat pengantar pengembalian 11 tersangka itu dari Polresta Denpasar. Isi suratnya tanya ke kapolres ya, saya tidak mau menjawab nanti salah," ujarnya.