Bangke Matah Dikubur di Klungkung Bali
Magis, Bangke Matah Dikubur dan Ditinggal di Setra Hidup-hidup Kamis Besok
Banjar Adat Getakan tetap akan melaksanakan ritual pertunjukan Calonarang dengan watangan atau bangke matah dipendam atau dikubur yang akan diperankan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
“Tidak terasa tahun ini merupakan tahun ke-11 pelaksanaan tradisi tersebut. Saya pribadi dan krama banjar Getakan khawatir jika prosesi ini tetap dilakukan. Tapi dengan berbagai pertimbangan dan atas dasar kepercayaan kita akan pawisik Ida Sesuhunan, krama Banjar Adat Getakan sepakat untuk melaksanakan pentas Calonarang dengan watangan dipendem atau dikubur,” ungkap Sucana.
Sejak seusai rahina Galungan pada September lalu, Sucana dan krama Banjar Getakan aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu.
Melalui kegiatan mahasiswa KKN Unud, pihak krama Banjar Adat Getakan sempat dipertemukan dengan pihak Kejati Bali.
Ketika itulah, Sucana berkoordinasi dan meminta solusi kepada Kejati Bali, terkait pelaksanaan pertunjukan Calonarang dengan rencana pelaksanaan watangan dipendem atau dikubur .
“Yang namanya watangan dikubur secara logika dan secara sekala tidak masuk akal. Karena yang menjadi watangan ini statusnya masih hidup dan ia harus dikubur. Tentu ini sangat berisiko. Ketika pelaksanaan ritual tersebut, sedikit tidaknya watangan ini butuh oksigen. Kita di Bali punya hukum adat berdasarkan tradisi dan spiritual harus selaras dengan hukum positif nasional. Jika tidak ada koordinasi formal dan administrasi, kita bisa dituntut jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap pihak yang menjadi watangan saat pementasan Calonarang tersebut. Jadi kita lakukan koordinasi, walau secara formal mereka (kejati maupun pihak Polsek Banjarangkan) melarang, dan tidak berani memberi izin,” jelas Sucana.
Melalui pembicaraan dan diskusi yang alot, dan melakukan beberapa kali pertemuan yang melibatkan pihak krama Banjar Getakan, dan Polsek Banjarangkan, disepakati jika Banjar Adat Getakan tetap akan melaksanakan ritual pertunjukan Calonarang dengan watangan atau bangke matah dipendam atau dikubur yang akan diperankan oleh Dewa Aji Tapakan.
Dengan catatan, pihak Banjar Adat Getakan harus membuat surat pernyataan dengan pihak Dewa Aji Tapakan beserta istrinya, Desak Tapakan.
Intinya pada surat pernyataan tersebut, disebutkan tidak akan keberatan dan tidak akan menuntut jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan ritual Calonarang.
Selain itu, untuk keluarga besar Dewa Aji Tapakan juga dibuatkan surat perjanjian atas nama keluarga besar yang ditandatangani oleh prajuru semeton.
“Yang bersangkutan dan istrinya telah melakukan cap jempol surat pernyataan tersebut. Jika pun ada hal yang tidak diinginkan terhadap watangan yang dikubur tersebut, contohnya seda (meninggal), kita dari banjar adat akan bertanggung jawab. Mulai dari prosesi kematian sampai pelebon, semua prosesi dan biayanya akan ditanggung banjar adat Getakan. Setidaknya, dengan pihak Kapolsek Banjarangkan kita sudah lakukan pertemuan sebanyak empat kali untuk membahas hal ini,” jelasnya.
Kapolsek Banjarangkan, AKP Ni Luh Wirati ketika dikonfirmasi, kemarin, mengatakan hal serupa.
Pihaknya sudah menyarankan kepada Banjar Adat untuk membuat surat pernyataan dengan pihak yang akan ngayah menjadi watangan .
“Kita sudah beberapa kali lakukan pertemuan dengan pihak terkait, Karena sudah keputusan adat, kita tidak bisa melarang. Namun, kita sarankan untuk membuat pihak-pihak yang terlibat harus membuat surat pernyataan,” jelasnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Persiapan untuk pelaksanaan ritual ini pun telah dilakukan krama Banjar Adat Getakan sejak Kamis (29/9/2016) lalu.
Perempatan banjar Adat Getakan yang akan menjadi lokasi pertunjukan Calonarang sudah dihias sedemikan rupa.