Menyakitkan Mendengar Komentar Tentang Bali Yang Disebut Tempat Maksiat Lantaran Joged Jaruh
ATMB mendesak para pemegang kebijakan, untuk menertibkan dan melarang pementasan Joged Bumbung yang ditampilkan dengan unsur-unsur porno.
Penulis: Cisilia Agustina. S | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Joged Bumbung adalah salah-satu dari 9 tarian Bali yang belum lama ini diakui oleh badan kebudayaan dunia, yakni UNESCO, sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda.
Namun, citra Joged Bumbung kini tercemar.
Sebabnya adalah maraknya tayangan tari yang menyebut diri Joged Bumbung, padahal tari itu sudah melenceng dari kaidah tari Bali yang semestinya.
Baca: Tayangan ‘Joged Bumbung’ Dimanfaatkan Untuk Cari Duit
Yang memprihatinkan, tarian yang berunsur mesum tapi mencatut nama Joged Bumbung itu ternyata juga mendapat banyak perhatian di media sosial (medsos), khususnya YouTube.
Baca: Duh, Jutaan Orang Salah Tonton Tayangan Porno Yang Mencatut Nama `Joged Bumbung`
Sejumlah akun di Youtube yang mengunggah joged jaruh berkedok Joged Bumbung itu bahkan telah ditonton tayangannya sebanyak jutaan kali.
Keprihatinan terhadap maraknya joged porno berkedok Joged Bumbung di Bali juga diungkapkan oleh Koordinator Aliansi Tokoh Masyarakat Bali (ATMB), Agung Suryawan Wiranatha.
Bagi Agung, adalah menyakitkan mendengar komentar dari pihak-pihak lain yang menyatakan Bali sebagai tempat maksiat dan gudangnya kegiatan porno lantaran maraknya joged jaruh.
"Padahal kita ketahui bahwa Joged Bumbung merupakan kesenian yang memiliki pakemnya sendiri, dan sebetulnya mengikuti standar tari Bali yang sesuai," ucap Agung.
"Kami sangat merasa risih melihat tayangan joged yang dibawakan dengan tidak senonoh (jaruh). Oleh karena itu, kami berusaha mengajak berbagai pihak untuk meniadakan tayangan tersebut, termasuk pertunjukan langsungnya," imbuh dia.
ATMB mendesak para pemegang kebijakan, termasuk di tingkat desa adat, untuk menertibkan dan melarang pementasan Joged Bumbung yang ditampilkan dengan unsur-unsur porno.
Dalam kesempatan itu, ATMB mengajak berbagai komponen yang hadir dalam diskusi untuk menandatangani deklarasi, dan menyusun rencana aksi guna mencegah joged porno tidak semakin marak dipentaskan.
Deklarasi kemudian ditandatangani oleh perwakilan ATMB, unsur Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, lembaga pembinaan kesenian Listibya, perwakilan DPD RI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), perwakilan TNI-Polri, kejaksaan, kalangan jurnalis, dan kalangan kampus.
Isi delarasi itu diantaranya menyebutkan, para pihak penandatangan sangat prihatin dan menyesal bahwa tayangan joged porno sudah berlangsung berlarut-larut sekian tahun di Bali tanpa ada upaya untuk menyetop perkembangannya.
Joged porno juga dinyatakan sebagai tontonan yang tidak pantas karena melampaui batas-batas kesantunan dan melanggar nilai-nilai etika, estetika, dan kesucian.
Dampak dari pementasan porno tersebut juga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas atau tindak kejahatan.