Masih Ingat Pembunuhan Sadis Dewa Artawan? Dewa Saraf Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Terdakwa dalam kasus pembunuhan I Dewa Artawan, dituntut empat sampai tujuh tahun penjara.
Tuntutan ini dinilai kerabat korban yang bernama Alit Rama sangat jauh dari rasa keadilan, ia kecewa dengan tuntutan itu.
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Dewa Artawan, Jumlah Tersangka dan Pedang Bertambah!
Baca: Terkuak, Dewa Saraf Otak Pembunuhan Dewa Artawan Dibantu Pria Bercadar
Baca: Astaga, Ini Motif Pembunuhan Dewa Artawan Terkait Bentrok Ormas Sebelumnya
Kerabat korban, Alit Rama mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan sangat kecewa atas tuntutan jaksa. Pihaknya menilai tuntutan tersebut sangat jauh dari azas keadilan.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap tuntutan JPU yang dianggap sedikit tersebut.
“Kalau bercermin dari kejadian di Teuku Umar (kasus bentrok berakibat korban jiwa) yang bersifat insidentil saja tuntutan hakim sampai enam tahun. Nah ini perencanaannya sangat jelas, dari beberapa pasal yang menjerat yaitu 340, 338, 170, 353 ayat 3 KUHP, semua itu masuk sekali. Tetapi kenapa jaksa terlalu berani sekali menjatuhkan hukuman ringan seperti itu,” keluh Alit melalui pesan tertulis yang dikirim ke redaksi Tribun Bali, Kamis (22/12/2016).
Terhadap hal tersebut, Alit bersama kerabat korban lainnya mempertanyakan keadilan dalam perkara ini.
Dia juga menilai tidak akan ada efek jera dikemudian hari.
“Di mana azas keadilan dan kepastian hukum? Lalu manfaat apa yang bisa diterima dari hukum yang diterapkan ini. Yang jelas, efek jera akan tidak memiliki arti kalau membunuh hanya terhukum ringan,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemarin menjatuhkan tuntutan terhadap tujuh orang pelaku yang menghabisi nyawa korban di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati.
Lima orang, termasuk otak dari tindakan tersebut, Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf dituntut empat tahun penjara.
Sementara, dua eksekutor dituntut tujuh tahun penjara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan.
Hal ini untuk menghindari hal yang tidak dinginkan.
Terlebih lagi, para kerabat korban menilai tuntutan tersebut relatif ringan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dua eksekutor yaitu I Wayan Buda Artama dan I Gede Nyoman Sukartayasa dituntut tujuh tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pembunuhan-ormas_20160705_152915.jpg)