Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Masih Ingat Pembunuhan Sadis Dewa Artawan? Dewa Saraf Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan.

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Saat pembantaian Dewa Artawan, Dewa Saraf hanya mengamati dari mobil Suzuki Ertiga ini. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Dewa Artawan di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Selasa (5/7/2016). 

Sebab terdakwa sudah menyesali perbuatannya.  Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selain itu, pihaknya berharap agar pihak korban mengampuni perbuatan para tersangka.

Hal demikian juga diucapkannya saat menbacakan pledoi terdakwa lainnya.

Dia meminta agar semua terdakwa dihukum seringan-ringannya atas pertimbangan mereka telah menyesali perbuatannya. Dan memiliki tanggungan keluarga. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved