Masih Ingat Pembunuhan Sadis Dewa Artawan? Dewa Saraf Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan.
Tayang:
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Saat pembantaian Dewa Artawan, Dewa Saraf hanya mengamati dari mobil Suzuki Ertiga ini. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Dewa Artawan di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Selasa (5/7/2016).
Sebab terdakwa sudah menyesali perbuatannya. Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, pihaknya berharap agar pihak korban mengampuni perbuatan para tersangka.
Hal demikian juga diucapkannya saat menbacakan pledoi terdakwa lainnya.
Dia meminta agar semua terdakwa dihukum seringan-ringannya atas pertimbangan mereka telah menyesali perbuatannya. Dan memiliki tanggungan keluarga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pembunuhan-ormas_20160705_152915.jpg)