Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Masih Ingat Pembunuhan Sadis Dewa Artawan? Dewa Saraf Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan.

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Saat pembantaian Dewa Artawan, Dewa Saraf hanya mengamati dari mobil Suzuki Ertiga ini. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Dewa Artawan di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Selasa (5/7/2016). 

Sementara, Dewa Saraf yang selama ini disebut sebagai otak dari pembantaian dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan sama juga dilayangkan pada empat orang lainnya, yakni I Nyoman Sudiasa, Made Edi Ariyanta, I Made Putra Mardana, dan I Wayan Jepin.

Dalam pembelaan yang dibacakan Penasehat Hukum Terdakwa, Arimbawa Putra mengungkapkan, para terdakwa telah menyesali perbuatan mereka.

Pihaknya memohon agar para terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya, dengan pertimbangan masing-masing terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.

“Mohon majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. Karena para terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Arimbawa.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa terdiri dari dua orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Gianyar. Yaitu, Nyoman Sugiarta dan Ketut Sudiarta.

Tuntutan dibacakan secara bergantian. 

Namun ada beberapa poin yang disampaikan dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan lima orang terdakwa, yakni Dewa Saraf,  I Nyoman Sudiasa, I Made Putra Mardana, I Made Edi Ariyanta, dan I Wayan Agus Jepin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan tewasnya.

Mereka juga terbukti sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.

Sebagai diatur dalam pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menjatuhkan pidana terdakwa masing-masing 4 tahun penjara, serta dikurangi masa tahanan selama proses terdakwa.

Tuntutan Ini Termasuk Lama

Penasehat hukum Dewa Saraf menilai tuntutan 4 tahun tersebut termasuk lama.

Dia berharap hukuman seringan-ringannya.

Pasalnya Dewa Saraf masih ada tanggungan, 5 orang anak sekolah dan memiliki dua istri yang harus dinafkahi.

Selain itu selama proses kasus ini, baik sejak pemeriksaan di kepolisian hingga dalam proses peradilan, yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved