Eksekusi di Kampung Bugis Serangan
Tangisan di Kampung Bugis Serangan Pecah, Ratusan Anak-anak Hingga Ibu-ibu Bertahan
Water Canon disiapkan dan segera menyemprotkan air kepada warga yang tetap memilih bertahan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ratusan anak-anak hingga ibu-ibu di kampung Bugis, Serangan, Denpasar, Bali duduk dan mempertahankan tempat tinggalnya.
Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan atas sengketa tanah mendapat perlawanan warga.
Baca: VIDEO: Detik-Detik Warga Kampung Bugis Serangan Denpasar Lakukan Perlawanan Hingga Ricuh!
Baca: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Hadang Eksekusi Lahan Rumah 36 KK di Serangan
Baca: Begini Kronologi Eksekusi Lahan yang Ditempati 36 KK di Kampung Bugis, Serangan
Baca: Duh, Polisi Dilempari Batu Dalam Pengamanan Eksekusi Lahan di Kampung Bugis Serangan
Baca: Ini Keluhan Generasi Keempat Tempati Lahan Kampung Bugis yang Dieksekusi
Baca: Astaga, Ternyata Buruh Juru Sita PN Denpasar Yang Curi Perhiasan Warga Kampung Bugis Saat Eksekusi!
Pendek kata, warga mengklaim bahwa tanah itu cacat administrasi.
Pantauan Tribun Bali, eksekusi akan segera dilaksanakan oleh pihak PN dibantu aparat berwajib dari Kepolisian dengan beberapa satuan.
Water Canon disiapkan dan segera menyemprotkan air kepada warga yang tetap memilih bertahan.
Warga memilih bertahan dan tetap bertahan hingga tangisan pun pecah.
Beberapa alat berat pun siap digerakkan untuk meratakan bangunan milik warga.
Hingga saaat ini suasana masih bersitegang di lahan milik warga Kampung Bugis di Pulau Serangan.
Sebelumnya, eksekusi lahan ini pernah direncanakan pada tahun 2014.
Dari arsip Tribun Bali diketahui, eksekusi kampung bugis di Serangan saat itu direncanakan dilaksanakan Selasa(17/6/2014) pagi.
Eksekusi rencananya melibatkan sejumlah aparat.
Di antaranya satuan dari polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, TNI, Pecalang dan Linmas.
Saat itu diketahui sebanyak 36 kepala keluarga masih menempati lahan seluas 1,12 Hektar yang terletak di kampung Bugis, Desa Serangan Kecamatan Denpasar selatan.
Eksekusi terpaksa dilakukan karena 36 KK tersebut, masih menempati lahan milik Hj. Maisarah meskipun dalam perkara pengadilan dimenangkan oleh pemilik bersama ahli warisnya.
Kasus ini menyeruak ketika Hj. Maisarah ingin merenovasi rumahnya beberapa tahun yang lalu di lokasi yang disengketakan.
Namun niat Maisarah dihalangi oleh warga , karena menurut warga Maisarah bukanlah warga kampung itu.
Maisarah lalu melayangkan gugatan ke PN Denpasar dan ia memenangkannya.
Warga yang menempati lahan itu diharuskan untuk pergi.
Berbagai upaya damai telah dilakukan namun warga tetap menolak untuk pindah meskipun sudah diberikan waktu selama 3 bulan dan sudah jatuh tempo pada 28 Mei.
Sehingga termohon menggunakan jalur hukum untuk dilakukan eksekusi. (*)
