Eksekusi di Kampung Bugis Serangan
Sah Milik Maisarah, Kuasa Hukum Warga di Kampung Bugis Serangan Sebut Dokumen Dipalsukan
Pihaknya mengatakan, dalam putusan MA, tertera batas-batas sebelah timur adalah tanah Haji Muhamad Anwar dan tanah kehutanan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
"Tanah ini adalah hak klien kami dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Dari tahun 2009 diajukan sampai tahun 2016 artinya sertifikat ini adalah sah milik klien kami Siti Maisarah," ungkapnya.
Berdasarkan putusan yang tidak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan warga tahun 2015, maka tanah yang ditinggali oleh 36 KK harus dikosongkan.
"Sebenarnya dalam surat pernyataaan, warga yang terkena eksekusi sudah bersedia mengosongkan rumahnya.
Karena tidak dikosongkan, tentunya kepaniteraan PN meminta bantuan aparat negara dalam hal ini membantu mengamankan proses eksekusi," ujarnya.
Ditanya pihak tergugat (warga) melalui kuasa hukumnya akan kembali melakukan upaya hukum, Haposan mempersilakan.
"Kalau masalah upaya hukum itu adalah hak dari mereka. Artinya dalam upaya hukum, kalau suatu saat mereka bisa membuktikan, mereka bisa mengeksekusi balik," paparnya.
Menurut Haposan, secara hukum warga sudah mengakui putusan dan ada surat pernyataan tertanggal 27 Februari 2014 yang menyatakan bahwa warga mengakui putusan itu dan meminta waktu mengosongkan sendiri dengan tenggang waktu tiga bulan.
"Namun saat eksekusi yang kedua dilaksanakan bulan Juni tahun 2014 ditunda lantaran situasi tidak kondusif," katanya.
Tahun 2015 warga mengajukan PK.
Warga pun menyatakan jika PK tidak dikabulkan, siap mengosongkan lahan.
"Sudah dua kali warga menyatakan akan mengosongkan sendiri. Ini eksekusi ketiga pasca putusan PK tahun 2015. Jadi segala upaya hukum sudah dilakukan warga, apapun bukti-bukti atau dokumen harus di pengadilan. Dan itu sudah diajukan oleh kuasa hukum warga," terang Haposan.
Terkait pemberitahuan, pihaknya menyatakan sudah menyampaikan melalui surat pemberitahuan.
Bahkan sempat mengadakan pertemuan dengan warga dan menyampaikan uang tali kasih.
"Pemberitahuan sudah disampaikan tiga kali surat pemberitahuan dari pengadilan sesuai permintaan lurah dan sudah sosialisasi.
