Eksekusi di Kampung Bugis Serangan

Sah Milik Maisarah, Kuasa Hukum Warga di Kampung Bugis Serangan Sebut Dokumen Dipalsukan

Pihaknya mengatakan, dalam putusan MA, tertera batas-batas sebelah timur adalah tanah Haji Muhamad Anwar dan tanah kehutanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/ Rizal Fanany
Proses eksekusi lahan rumah milik 36 kepala keluarga (KK) di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar, Bali, Selasa (3/1/2017). Petugas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah meratakan lahan yang dihuni ratusan warga Bugis. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditemui di sela eksekusi, pengacara warga Rizal Akbar menyatakan akan terus melakukan upaya hukum.

"Kami akan laporkan dan akan melakukan upaya hukum. Kami melawan karena, pertama pemberitaan eksekusi ditulis di sana putusan Mahkamah Agung (MA) kasasi No 3081/PDT/2012 tanggal 22 Maret 2012. Itu tidak ada putusan eksekusi nomor itu, yang ada tahun 2010," katanya.

Pihaknya mengatakan, dalam putusan MA, tertera batas-batas sebelah timur adalah tanah Haji Muhamad Anwar dan tanah kehutanan.

Baca: VIDEO: Suasana Bentrok saat Eksekusi Kampung Bugis, Seorang Polisi Tertusuk Panah

Baca: VIDEO : Miris, Ini Buruh Juru Sita Pencuri Uang dan Perhiasan di Rumah Warga saat Eksekusi

Kampung Bugis
Proses eksekusi lahan rumah milik 36 kepala keluarga (KK) di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar, Bali, Selasa (3/1/2017). Petugas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah meratakan lahan yang dihuni ratusan warga Bugis. (Tribun Bali/ Rizal Fanany)

Baca: Tidur di Emperan Pasca Digusur di Kampung Bugis Serangan, Siti Pernah Ditawarkan Rp 50 Juta

Baca: Eksekusi Lahan di Kampung Bugis Serangan Berawal dari Sengketa Kepemilikan 2 Pihak Ini!

Rizal Akbar menilai eksekusi yang dilakukan salah batas.

"Sebelum dilaksanakan eksekusi kami akan minta dulu, mana yang maksud dengan tanah kehutanan dan mana tanah Haji Muhamad Anwar. Ini salah batas. Kalau sudah salah batas berarti tidak bisa terjadi eksekusi," ujarnya dengan nada tinggi, Selasa (3/1/2017).

Dijelaskannya, eksekusi untuk menjamin kepastian hukum dan untuk itu batas dan luas tanah harus jelas.

Oleh karena itu yang berwenang untuk menentukan itu adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi ini, dan eksekusi tidak jelas. Kami akan tolak. Kalau sesuai dengan putusan dan kepastian hukum warga kami sangat taat hukum dan akan menerima," paparnya.

Rizal juga mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya PK yang diajukan warga tahun 2015 tidak dikabulkan.

"Sekarang kami memiliki bukti baru, yakni perihal penerbitan sertifikat yang dijadikan alasan oleh Maisaroh untuk menggusur warga cacat hukum," katanya.

Rizal menyebut, Maisarah menggunakan dokumen palsu untuk mensertifikatkan tanah warga.

Itu diketahuinya dari data-data di Kantor Pertanahan Depasar, dimana ada dua sertifikat dengan dua objek yang menggunakan satu dokumen yang dipalsukan.

Putusan PK

Di sisi lain, kuasa hukum Siti Maisarah yaitu Haposan Sihombing menyatakan, tanah yang ditempati 36 KK tersebut adalah sah milik kliennya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved