Eksekusi di Kampung Bugis Serangan

Sah Milik Maisarah, Kuasa Hukum Warga di Kampung Bugis Serangan Sebut Dokumen Dipalsukan

Pihaknya mengatakan, dalam putusan MA, tertera batas-batas sebelah timur adalah tanah Haji Muhamad Anwar dan tanah kehutanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/ Rizal Fanany
Proses eksekusi lahan rumah milik 36 kepala keluarga (KK) di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar, Bali, Selasa (3/1/2017). Petugas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah meratakan lahan yang dihuni ratusan warga Bugis. 

Kepolisian Polda Bali pun sudah pernah mengundang warga dan kami juga sudah menawarkan tali kasih. Waktu itu kami tawarkan satu KK 50 juta. Kami tawarkan tahun 2014 dan terakhir (Desember 2016 di polda Bali) juga kami tawarkan tapi ditolak oleh warga," ungkapnya.

Dikatakan Haposan, 36 KK yang menempati lahan ini adalah bukan pemilik tanah dan warga menempati milik Siti Maisarah.

"Kalau kita mundur ke belakang, warga ini bukan pemilik tanah. Warga menempati tanah yang bukan miliknya dan mereka tidak ada hubungannya dengan klien kami. Riwayat tanah ini, sertifikat berdasarkan putusan pengadilan tahun 1974. Luas tanah yang dieksekusi 9.400 meter persegi," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved