Eksekusi di Kampung Bugis Serangan

Wagub Bali Desak Lahan 6,5 Ha Milik BTID untuk Warga Serangan

Lahan itu diperuntukkan oleh pihak BTID untuk masyarakat, namun lahan itu masih belum ditentukan lokasinya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta (tengah) dalam diskusi yang digelar Forum Diskusi Peduli Bali di Kubu Kopi Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Sabtu (14/1/2017). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Reklamasi Pulau Serangan oleh pihak Bali Turtle Island Development (BTID) menyepakati sebuah perjanjian untuk memberikan kompensasi kepada warga Pulau Serangan, Denpasar, Bali, mendapat lahan seluas 6,5 hektare.

Lahan itu diperuntukkan oleh pihak BTID untuk masyarakat, namun lahan itu masih belum ditentukan lokasinya.

Persoalan dualisme bendesa adat di pulau itu pun menjadi polemik tersendiri.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menyatakan, bahwa sudah mendesak supaya lahan seluas 6,5 hektare itu bisa sepenuhnya menjadi milik warga.

Dan untuk itu Sudikerta, meyakinkan bahwa pihaknya melakukan upaya teknis dengan pihak terkait, terutama BTID.

"Saya sudah meminta supaya warga Kampung Bugis jangan digusur dulu. Untuk memperjuangkan lahan itu (6,5 hekatre)," katanya di sela acara diskusi yang digelar Forum Diskusi Peduli Bali di Kubu Kopi Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Sabtu (14/1/2017).

Ia mengaku, jauh sebelum adanya penggusuran itu, sudah ada komunikasi intensif tersebut.

Sehingga, selaku orang nomor 2 di Bali, ia pun cukup prihatin atas penggusuran tersebut.

"Nanti akan melakukan koordinasi lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, aktifis Bali untuk persoalan Serangan, Ngurah Karyadi menyatakan, persoalan MoU atau perjanjian warga mendapat lahan seluas 6,5 hektare itu sekitar tahun 1996 silam.

Dan saat ini, warga berhak mendapatkan lahan tersebut.

Hanya saja, konflik dualisme bendesa adat Serangan lah yang membuat lahan itu belum dapat menjadi sepenuhnya milik warga.

Karena otoritas itu ada di tangan Bendesa Adat Serangan.

"Karena dualisme itulah koordinasi tidak berjalan maksimal. Maka pemerintah harus turun tangan untuk hal ini. Ini tidak main-main, karena ada 36 KK (warga Kampung Bugis) yang berhak atas lahan itu terlunta-lunta," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved