Dipenjara Di Lapas Kerobokan, Bagaimana Cara Heather Membuat Video Dan Mengunggah ke Youtube?
Dengan beredarnya video itu, pihak Lapas Klas IIA Denpasar di Kerobokan kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Heather dan Tommy.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tonny mengaku terakhir bertemu dengan Heather sekitar seminggu lalu.
Dia melihat tidak ada yang aneh pada diri Heather, bahkan waktu itu Heather tengah asyik bercanda dengan anaknya (Stella).
"Terakhir bertemu seminggu yang lalu. Dia dan anaknya bercanda. Ketika kami berbicara, dia terlihat baik-baik saja, tidak ada masalah. Saya beberapa kali mengunjungi blok wanita, Ibu (Heather) dan anak perempuannya (Stella) terlihat baik. Mungkin dia mempunyai masalah lain, tapi saya tidak yakin," ujarnya.
Ditanya, apakah video yang diunggah oleh Heather mewakili apa yang dia rasakan, sesuai dengan kenyataan yang dialami atau ada situasi lain hingga dia membuat video tersebut, Tonny menjawab tidak tahu.
Mengenai anak perempuan Heather yang Maret nanti akan berusia 2 tahun sehingga menurut peraturan harus dirawat di luar penjara, Tonny mengatakan sudah merencanakan solusinya.
Namun, pihaknya masih akan melakukan koordinasi.
"Sudah ada yang akan merawat anak perempuan itu. Informasi yang kami peroleh, yang merawat nanti masih bagian dari keluarganya. Kami sudah berkoordinasi tentang itu, namun waktunya belum ditentukan kapan (untuk dikeluarkan dari penjara, red)," terang Tonny.
“Nanti jika sudah ada kepastian kapan dan siapa dari pihak keluarga yang akan merawat Stella, kami berjanji akan menginformasikannya.
Stella akan tetap berada di Indonesia, dia tidak bisa dipindahkan keluar, karena tidak memiliki paspor. Jika dia mempunyai paspor pun, tetap akan ada prosedur untuk itu," paparnya.
Secara terpisah, menanggapi pengakuan dari Heather di Youtube, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan bahwa pengakuan merupakan pengakuan yang sepihak.
"Itu kan sepihak, silahkan saja. Yang didengar dan dijadikan pertimbangan hakim adalah apa yang sudah disampaikan ke pengadilan saat itu," jelas Hengky saat dihubungi, Senin (6/2/2017).
Ia menambahkan institusi Polri, dalam hal ini penyidik, hanya mengantarkan berkas kasus pembunuhan itu hingga dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum.
Hengky menegaskan, keterangan terdakwa yang sah adalah yang disampaikan di depan hakim.
Bukan sekadar pengakuan di depan kamera ponsel yang kemudian di-upload ke Youtube.(can/jsp)