Dipenjara Di Lapas Kerobokan, Bagaimana Cara Heather Membuat Video Dan Mengunggah ke Youtube?
Dengan beredarnya video itu, pihak Lapas Klas IIA Denpasar di Kerobokan kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Heather dan Tommy.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengakuan Heather Lois Mack dalam video yang diunggahnya di Youtube mengejutkan sejumlah pihak, termasuk pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
Dengan beredarnya video itu, pihak Lapas Klas IIA Denpasar di Kerobokan kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Heather dan Tommy.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak ada yang mengakui, siapa yang mempublikasikan video tersebut.
"Kami sekarang tengah memeriksa keduanya, dan mereka tidak ada yang mengaku siapa yang mengunggah atau upload video itu. Mereka diperiksa di lapas oleh petugas," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Denpasar, Tonny Nainggolan, saat dihubungi pada Senin (6/2/2017) sore.
Baca: Heather Lois Mack : ‘Saya Tak Menyesal Membunuh Ibu Saya’
Baca: VIDEO Pengakuan Mengejutkan Heather Mack Tentang Balas Dendam Dalam Pembunuhan Ibunya di Bali
Tonny yang saat dikonfirmasi tengah mengikuti rapat di Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali menyatakan, Heather hanya mengaku bahwa video tersebut dibuatnya sudah lama.
"Pengakuan Heather, video itu dibuatnya sudah lama. Kami masih mendalami siapa yang meng-upload," tegasnya.
Ditanya apakah video tersebut dibuat di dalam Lapas Kerobokan, kembali Tonny menyatakan, masih memeriksa keduanya.

"Seharusnya, kalau memang ini pengakuan baru, bawa saja ke ranah hukum. Tapi kasus ini kan sudah berkekuatan hukum tetap (incraht), namun itu adalah urusan pengadilan. Nah, tentang video dibuat dimana dan kapan, kami masih mendalami soal ini," ucapnya.
Jika Heather terbukti menggunakan, membuat dan meng-upload video tersebut dari dalam penjara, dikatakan Tonny, dia akan diberi sanksi, yaitu tidak akan mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
"Kalau terbukti, dia tidak akan mendapat remisi. Dan jika dia ingin mengajukan pembebasan bersyarat, dia tidak akan mendapatkannya. Natal tahun lalu dia kan tidak mendapat remisi," tegasnya.
Menurut Tonny, selama kurang dari dua bulan menjabat sebagai Kalapas, diketahuinya bahwa Heather adalah narapidana yang paling susah diberi pengarahan.
"Dia adalah orang yang termasuk susah untuk diarahkan. Saya tidak tahu kenapa, mungkin karena masalah kasusnya atau apa. Sangat susah untuk berkomunikasi dengan dia," tuturnya.
Ditanya apakah Heather mengalami depresi, Tonny enggan berspekulasi. "Bisa jadi, tapi saya tidak yakin," ucapnya.
Tonny mengaku terakhir bertemu dengan Heather sekitar seminggu lalu.
Dia melihat tidak ada yang aneh pada diri Heather, bahkan waktu itu Heather tengah asyik bercanda dengan anaknya (Stella).
"Terakhir bertemu seminggu yang lalu. Dia dan anaknya bercanda. Ketika kami berbicara, dia terlihat baik-baik saja, tidak ada masalah. Saya beberapa kali mengunjungi blok wanita, Ibu (Heather) dan anak perempuannya (Stella) terlihat baik. Mungkin dia mempunyai masalah lain, tapi saya tidak yakin," ujarnya.
Ditanya, apakah video yang diunggah oleh Heather mewakili apa yang dia rasakan, sesuai dengan kenyataan yang dialami atau ada situasi lain hingga dia membuat video tersebut, Tonny menjawab tidak tahu.
Mengenai anak perempuan Heather yang Maret nanti akan berusia 2 tahun sehingga menurut peraturan harus dirawat di luar penjara, Tonny mengatakan sudah merencanakan solusinya.
Namun, pihaknya masih akan melakukan koordinasi.
"Sudah ada yang akan merawat anak perempuan itu. Informasi yang kami peroleh, yang merawat nanti masih bagian dari keluarganya. Kami sudah berkoordinasi tentang itu, namun waktunya belum ditentukan kapan (untuk dikeluarkan dari penjara, red)," terang Tonny.
“Nanti jika sudah ada kepastian kapan dan siapa dari pihak keluarga yang akan merawat Stella, kami berjanji akan menginformasikannya.
Stella akan tetap berada di Indonesia, dia tidak bisa dipindahkan keluar, karena tidak memiliki paspor. Jika dia mempunyai paspor pun, tetap akan ada prosedur untuk itu," paparnya.
Secara terpisah, menanggapi pengakuan dari Heather di Youtube, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan bahwa pengakuan merupakan pengakuan yang sepihak.
"Itu kan sepihak, silahkan saja. Yang didengar dan dijadikan pertimbangan hakim adalah apa yang sudah disampaikan ke pengadilan saat itu," jelas Hengky saat dihubungi, Senin (6/2/2017).
Ia menambahkan institusi Polri, dalam hal ini penyidik, hanya mengantarkan berkas kasus pembunuhan itu hingga dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum.
Hengky menegaskan, keterangan terdakwa yang sah adalah yang disampaikan di depan hakim.
Bukan sekadar pengakuan di depan kamera ponsel yang kemudian di-upload ke Youtube.(can/jsp)