Kompleks Prostitusi Padang Galak Dikabarkan Akan Jadi Sekolah Internasional, PSK Bingung

Menurut MN dan Mik, dua pemilik bisnis prostitusi di Padang Galak, di lahan bekas Kompleks Jagung Satu bakal dibangun sekolah international.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Rizal Fanany
Sejumlah bangunan eks tempat hiburan malam dibongkar di kawasan Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar, Bali, Senin (8/5/2017). Pemkot Denpasar mengaku tidak tahu dengan pembongkaran kawasan itu. 

Dia mengatakan belum sama sekali punya rencana membuat apapun di sana, meskipun dia mengakui memiliki lahan beberapa are di kawasan Padang Galak tersebut.

“Saya memang punya lahan di Padang Galak, tapi sedikit. Yang jelas tidak ada hubungannya dengan lahan lokalisasi itu ya. Saya juga belum memiliki rencana apa-apa terhadap lahan saya itu, belum sama sekali,” kata Jerry berkali-kali menegaskan.

Hingga berita diturunkan, pemilik lahan di areal kompleks Padang Galak itu belum berhasil ditemui dan dimintai keterangan.

Namun Mik menyebut pemilik yang menyewakan lahannya untuk dijadikan tempat prostitusi biasa dipanggil Kak Geg.

Kak Geg disebut sudah meninggal dunia, dan lahan tersebut sekarang diurus oleh keturunannya.

Kak Geg, kata Mik, berasal dari Kesiman.

Saat dihubungi Senin (8/5) lalu, Camat Denpasar Timur, Dewa Puspawan,  membenarkan bahwa di masa mendatang bakal ada pusat hiburan di kawasan Pantai Padang Galak.

Hanya saja, ia belum tahu kapan persisnya akan dibangun pusat hiburan tersebut, sehingga ia belum berani memberikan keterangan secara lengkap.

“Iya, kabarnya sih begitu. Mudah-mudahan benar demikian,” kata Dewa Puspawan.

Ditanya tentang ditutupnya tempat prostitusi itu, Dewa Puspawan mengaku belum tahu persis.

Hanya saja, ia berharap tempat tersebut agar dibersihkan dari lokalisasi PSK.

Sebab, selama ini ia mengaku pusing dengan banyaknya lokalisasi ilegal di kawasan Denpasar Timur.

“Ya mudah-mudahan benar ditutup. Biar saya tidak pusing ngurusin yang begitu-begitu lagi,” kata Puspawan.

Sementara itu, Pelaksana Tuga (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar, Kadek Kusuma Diputra mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin terkait pembangunan di kawasan Padang Galak.

“Belum ada pengajuan izin,” kata pria asal Padang Tegal, Ubud, Gianyar, itu melalui pesan singkat.(*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
Follow >>> https://www.instagram.com/tribunbali
Subscribe >>> https://www.youtube.com/Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved