Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Petugas Kaget Terapis Spa Plus-plus di Tukad Unda Bermobil, Bujuk Satpol PP saat Digelandang

Mereka diamankan setelah Pradiv Spa yang menjadi tempat kerja mereka disegel lantaran bodong alias tidak berizin.

Tayang:
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali menggerebek tempat Spa esek-esek "Pradiv Spa" di Jalan Tukad Unda VIII, Kelurahan Panjer, Denpasar, Rabu (31/5/2017). 

Petugas Satpol PP Denpasar langsung masuk ke dalam lokasi Ayu Spa dan menemukan dua terapis.

Tampak dalam penyegelan tersebut satu terapis sedang melayani tamu.

Satu persatu ruangan terapis diperiksa serta dua wanita terapis tanpa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Denpasar.

Alit Wiradana mengatakan langkah penyegelan dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat peringatan satu hingga tiga kali kepada pemilik Ayu Spa.

Namun langkah ini tidak diindahkan. Ayu Spa masih membuka bisnisnya tanpa dilengkapi surat izin.

“Kami melakukan pengecekan langsung di setiap kamar terapis, melakukan penyegelan dan menahan dua terapis yang kedapatan tidak memiliki KTP,’’ ujarnya.

Lebih lanjut menurut Alit Wiradana, Ayu Spa beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar.

Meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang izin tempat usaha.

Pemilik Ayu Spa, I Gusti Ayu Komang Widari, datang langsung setelah mendengar bisnisnya sedang dilakukan penyegelan. Namun ia tidak bisa berbuat apa-apa dan mengatakan bersedia menghentikan usahanya.

“Saya pasrah dan ikhlas menerima proses penyegelan ini,” ujar Gusti Ayu.

Sejauh ini Satpol PP telah menyegel lima lokasi spa yang dianggap melanggar.

“Tentu hal ini terus kita lakukan dalam penegakan Perda Kota Denpasar, apalagi bisnis spa yang  kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi,’’ ujarnya.

Tak Punya Data

Meski Satpol PP Denpasar berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap sarang-sarang mesum di Kota Denpasar, namun rupanya mereka belum mengantongi data di mana dan berapa jumlah spa yang berizin, berapa spa yang menyalahgunakan izin, dan berapa yang izinnya sudah kedaluarsa.

Padahal, sudah jelas betul di media sosial bahwa terdapat sejumlah spa yang bahkan sudah berdiri bertahun-tahun, dan memiliki jaringan belasan titik.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved