Mabes Polri Gerebek Diskotek Akasaka

Akasaka Raup Rp 30 Miliar per Tahun, Izin Perpanjangannya Baru Terbit 9 Hari Lalu

Tempat hiburan malam yang sudah berdiri sejak 20 tahun lebih itu rata-rata menyetor pajak ke Pemkot Denpasar Rp 3,08 miliar atau 10 persen per tahun

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Aparat bersenjata lengkap dan mobil rantis disiagakan untuk penjagaan selama 24 jam di Akasaka Club di Simpang Enam, Jl Teuku Umar, Denpasar, Rabu (7/6/2017). 

Hingga waktu yang belum ditentukan, Akasaka ditutup sementara.

Bahkan karyawan yang biasanya bekerja sehari-hari di sana tidak diizinkan masuk.

Hanya aparat yang berwenang yang diperbolehkan masuk.

Perpanjang Izin

Sementara informasi dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, rupanya pihak Akasaka baru memperpanjang izinnya lantaran masa berlakunya sudah habis.

Setelah melengkapi persyaratan, Pemkot Denpasar pun mengeluarkan izin perpanjangan Akasaka dengan nomor 07/04/74/DPMPTSP/2017 per tanggal 30 Mei 2017 atau baru terbit sembilan hari yang lalu.

"Baru delapan hari lalu (terhitung dari kemarin, red) mereka memperpanjang izin, karena izinnya yang lama sudah habis masa berlakunya. Jadi kalau izin hiburan itu masa berlakunya lima tahun saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Kota Denpasar, Kadek Kusuma Diputra, kepada Tribun Bali di ruang kerjanya, kemarin.

Dalam dokumen perizinannya, tercatat Akasaka bernaung di bawah PT Bali Surya Dewata dengan direktur atas nama Kasim Halim.

Dalam dokumen di perizinan, PT Bali Surya Dewata juga tercatat memilik reklame jenis LED TV yang berdiri tepat di sebelah Akasaka Music Club, Jalan Teuku Umar, Denpasar.

LED tersebut baru dibangun pada 2015 silam.

Kusuma Diputra mengungkap, dirinya sempat ditelepon oleh Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra pada Senin lalu.

Waktu itu, Rai Mantra menanyakan bagaimana ketentuan pembatalan pemberian izin, dan lain sebagainya.

"Iya, saya sempat ditelepon kemarin oleh Pak Wali. Ya saya jelaskan sesuai aturan yang berlaku," kata Kusuma Diputra.

 Dia pun membeberkan bahwa berdasarkan dokumen perizinan yang telah dikantongi pihak Akasaka, sudah tercantum bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dibatalkan apabila terkena sanksi penghentian untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sedangkan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Denpasar nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, tercatat bahwa pembatalan izin yang sudah diterbitkan dapat dilakukan apabila tidak diambil selama 3 tahun; atas permintaan pemilik izin; yang bersangkutan meninggal dunia; permohonan tersangkut suatu sengketa perdata atau pidana; dan keterangan yang diberikan oleh pemohon tidak benar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved