Jik Mang Tertunduk Malu, Akui Curi Sapi di Kintamani Karena Kepepet
Ditanya alasan pencurian sapi tersebut, dengan suara pelan Jik Mang beralasan untuk membayar hutang
"Oleh warga sekitar dikatakan jika saat itu ada seorang pria yang mengendarai sebuah truk meminjam tali dikarenakan ban truknya terpelosok ke selokan.
Dari warga tersebut didapatkanlah informasi berupa ciri-ciri pelaku, yakni memiliki rambut kriting, serta terdapat bekas luka di ibu jari pada kaki sebelah kanan.
Mengenai ciri-ciri truk yang dibawa pelaku, warga tersebut mengatakan truk berwarna biru, dan memiliki mahkota dikepalanya," ungkap Mariasa.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung mendatangi paguyuban supir truk, dan mengutarakan ciri-ciri kendaraan serta pelaku.
Alhasil kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 17.00 Wita, pengungkapan pelaku pun berhasil dilakukan.
"Pelaku berhasil ditangkap dikediamannya, yakni di Banjar Lampu, desa Catur, Kintamani, Bangli," tutur Mariasa.
Ditanya alasan pencurian sapi tersebut, dengan suara pelan Jik Mang beralasan untuk membayar hutang angsuran truk, serta menyekolahkan anaknya.
Kata dia, sebelum nantinya dijual, sapi berumur 2 tahun itu akan dipelihara hingga lumayan gemuk.
Atas perbuatan tersebut, I Dewa Nyoman Putra dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pantauan Tribun Bali, pada pukul 14.00 Wita, I Nengah Sukar bersama keluarganya telah mendatangi Polres Bangli untuk mengambil sapi miliknya. (*)