Anggota TNI Dibunuh di Bali

Topi Terjatuh Hingga Penusukan Prada Yanuar, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Bahkan keluarga minta para pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tersangka utama DKDA (baju oranye) saat melakukan adegan penusukan dalam rekonstruksi pembunuhan anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan, di Polresta Denpasar, Selasa (11/7/2017) (kiri). Prosesi pemakaman Prada Yanuar (kanan) 

Dari 11 orang tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DKDA, CI, RA, KCA, KTS, dan FH. Lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

DKDA yang diketahui merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, ditetapkan sebagai tersangka utama.

DKDA yang menusuk korban Yanuar hingga meninggal dunia.

Rekonstruksi Penusukan

Kemarin, Satreskrim Polresta Denpasar sudah menggelar rekontruksi pertama pembunuhan Prada Yanuar di halaman Mapolresta Denpasar sekitar pukul 19.00 Wita.

Total 11 orang mengikuti rekontruksi pertama, enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta lima orang saksi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, memimpin jalannya rekontruksi selama satu jam tersebut. Sebanyak 26 adegan dilakukan dalam rekontruksi tahap pertama.

"Untuk sementara 26 adegan kita lakukan terkait dengan rekontruksi TKP pertama, adegan penusukan terjadi di adegan 22," kata Aris kepada awak media.

Rekontruksi ini dimulai dari korban Yanuar dan rekannya dalam perjalanan dari Kuta menuju Nusa Dua. Saat itu, informasinya memang korban dan rekan-rekannya habis nongkrong di Kuta.

Dalam reka adegan itu, rekan korban yakni Stefanus Iman (saksi) berboncengan dengan Munajir dan diikuti oleh korban Yanuar. Mereka mengendarai motor berbeda.

Di perjalanan, mereka bertemu dua tersangka CI dan DKDA yang juga mengendarai motor.

Topi milik DKDA terjatuh. Kedua tersangka mengerem mendadak dan menghadang jalan korban dan rekannya.

Saat itu tersangka DKDA berupaya mengambil topi.

"Situasi memanas ketika tersangka menghadang korban untuk mengambil topinya. Terjadi beberapa percakapan yang menimbulkan terjadinya percekcokan," ujar Aris.

Kemudian, tersangka RA yang membonceng rekannya Ferdiansyah (saksi) menyalip kendaraan korban Yanuar dan Stefanus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved