Pria Ini Ngaku Kerabatnya Diteteskan Cairan Mendidih di Kemaluan Oleh Oknum Anggota Polres Gianyar
Kasus Hidayat ini heboh lantaran diduga pelaku menargetkan korbannya yaitu emak-emak
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Anggota Buser Polres Gianyar dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali karena diduga melakukan penyiksaan mengerikan terhadap Sigit Hidayat Jati (35), terduga pelaku perampasan perhiasan di wilayah hukum Mapolres Gianyar.
Selain itu, pihak keluarga juga melaporkan terkait proses penangkapan dimana, saat penangkapan polisi tidak membawa surat penangkapan.
Baca: 6 Fakta Jambret Pakai Jimat Semar Mesem di Gianyar, Alat Vitalnya Ditetesi Cairan Mendidih?
Kasus Hidayat ini heboh lantaran diduga pelaku menargetkan korbannya yaitu emak-emak.
Hidayat juga diduga memiliki jimat Semar Mesem.
Atas hal ini, keluarga terduga pelaku, N Muhyiddin Syamsudin (43) keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bali.
Laporan ini dilakukan, Senin (14/8/2017) di Mapolda Bali.
Datang sendirian, pria yang akrab disapa Udin itu menunjukkan surat pengaduan ke Bid Propam Polda Bali, dengan Nomor: SPSP2/03/VIII/2017/Renmin.
Udin mengaku, personel buser Reskrim Polres Gianyar melakukan penyiksaan yang terbilang mengerikan.
Dimana, jelas Udin, kerabatnya disiksa oleh oknum polisi dengan cara membakar suntik plastik lalu cairan mendidih itu diteteskan ke kemaluan terduga pelaku.
“Penyiksaan itu sudah diluar batas. Bayangkan, suntik sapi yang ukurannya besar itu dibakar hingga meleleh lalu cairan plastik mendidih itu diteteskan ke kemaluan saudara saya,” jelas Udin.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan tindakan sewenang-wenang lainnya yang dilakukan terhadap terduga pelaku.
"Para polisi yang menangkap adik saya pada Kamis 10 Agustus 2017, tidak mengikuti prosedur yang jelas. Atau tidak membawa surat penangkapan. Itu saya ketahui saat saya menjenguk saudara saya," ucap Udin, saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (14/8/2017) siang tadi.
Udin mengaku, kronologi penangkapan sendiri terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2017, sekitar pukul 05.00 Wita.
Adik pelapor diamankan di Pemogan Denpasar, dalam dugaan kasus jambret.
Terduga pelaku, diamankan hanya berdasarkan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Padahal, CCTV tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
"Nah anehnya lagi, karena laporan korban bilang bahwa memakai vespa hitam, itu yang dijadikan pedoman oleh Polisi. Polisi tidak mengetahui berapa plat nomor motor pelaku yang benar mencuri dan motor adik saya. Artinya, dari rekaman CCTV, tidak diketahui berapa plat nomornya," tegasnya.
Udin menyesalkan, polisi yang bertugas menangani kasus itu seakan enggan mendalami sebuah kasus tersebut lebih mendalam.
“Sudah tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, malah melakukan penyiksaan. Anehnya lagi, adik saya juga disuruh mengakui beberapa TKP pencurian dan perampasan, padahal tidak pernah melakukannya,” jelas Udin.
"Kalau memang adik saya salah silahkan diproses sesuai hukum. Tapi saya mengutuk dengan cara tidak sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku di negara ini," bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Bali masih berusaha melakukan konfirmasi ke Polda Bali.(*)