6 Fakta Jambret Pakai Jimat Semar Mesem di Gianyar, Alat Vitalnya Ditetesi Cairan Mendidih?
Pria ini ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh anggota Polres Gianyar dengan dugaan sebagai pelaku penjambretan terhadap ibu-ibu di
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang diri, N Muhyiddin Syamsudin (43), mendatangi Mapolda Bali, Senin (14/8/2017) siang.
Ia melaporkan Polres Gianyar ke propam Polda Bali atas dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap adiknya, Sigit Hidayat Jati (35), terduga pelaku penjambretan.
Ini 7 Fakta Sigit, ada dugaan Alat Vitalnya Ditetesi Cairan Mendidih:
1. Sigit Hidayat Jati (35) ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh anggota Polres Gianyar.
Ia dipenjara dengan dugaan sebagai pelaku penjambretan terhadap ibu-ibu di wilayah Gianyar.
Warga Singaraja itu dikeler dari Pemogan, Denpasar, ke Mapolres Gianyar pada 5 Agustus lalu.
2. Bawa Jimat saat Beraksi
Dalam melakukan aksinya, Sigit disebutkan selalu membawa jimat warisan kakeknya, berupa keris semar mesem.
3. Keluarga terduga pelaku jambret laporkan Polres Gianyar ke Propam Polda
N Muhyiddin Syamsudin, kakak terduga pelaku penjambretan melaporkan Polres Gianyar ke propam Polda Bali atas dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap adiknya, Sigit Hidayat Jati.
Selain tidak membawa surat penangkapan, Sigit juga diduga disiksa hingga alat vitalnya luka bakar akibat ditetesi cairan mendidih.
"Para polisi yang menangkap adik saya pada Kamis 10 Agustus 2017, tidak membawa prosedur yang jelas. Atau tidak membawa surat penangkapan. Itu saya ketahui saat saya menjenguknya," kata Muhyiddin saat ditemui di Mapolda Bali, kemarin, sembari menunjukkan surat pengaduan ke Bid Propam Polda Bali, dengan Nomor: SPSP2/03/VIII/2017/Renmin.
Udin --panggilan Muhyiddin-- mengakui, penangkapan terjadi pada 5 Agustus 2017, sekitar pukul 05.00 Wita.
Katanya, sang adik diamankan hanya berdasarkan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Padahal, CCTV tidak dapat dijadikan barang bukti permulaan yang cukup.
"Nah anehnya lagi, karena laporan korban bilang bahwa memakai vespa hitam, itu yang dijadikan pedoman oleh polisi. Polisi tidak mengetahui berapa plat nomor motor pelaku yang mencuri dan motor adik saya. Artinya, dari rekaman CCTV, tidak diketahui berapa plat nomornya," tegasnya.
4. Ngaku adiknya disiksa dengan tidak manusiawi
Menurut Udin, adiknya kemudian disiksa dengan tidak manusiawi oleh anggota Polres Gianyar.
Proses penyiksaan oleh polisi, kata dia, tidak mengedepankan proses praduga tak bersalah terhadap seorang terduga pelaku.
"Adik saya disika bertubi-tubi. Saat saya jenguk dia mengalami kesakitan. Ada luka lecet di dada kanan, karena dipukul selang air. Di bawah dada tengah ada luka bekas tendangan sepatu," kata Udin.
5. Ini dugaan yang paling parah
"Tak hanya itu, di pergelangan tangan juga lecet karena borgol. Yang paling parah di alat vital adik saya, ada luka bakar karena ditetesi suntikan sapi (dari plastik) yang dibakar di kemaluannya," imbuhnya.
Siksaan demi siksaan itu, sambung Udin, dikarenakan adiknya tidak mengaku telah melakukan penjambretan.
Akhirnya karena tidak kuat tetesan cairan mendidih dari plastik yang dibakar di alat vitalnya, ia pun mengakui dua perbuatan di dua TKP supaya tidak terkena siksaan.
Udin pun menyesalkan tim buser yang diperkiran berjumlah delapan orang itu seakan enggan mendalami sebuah kasus.
Sudah tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, malah melakukan penyiksaan.
Anehnya lagi, adiknya juga disuruh mengakui beberapa TKP pencurian dan perampasan, padahal tidak pernah melakukannya.
Udin menambahkan, adiknya sempat dipaksa untuk berobat ke dokter atas bekas siksaan yang dialaminya.
Bahkan, polisi yang melakukan penyiksaan datang ke sel dan meminta maaf satu per satu.
"Adik saya menolak untuk disembuhkan. Ia meminta ada laporan di Propam Polda Bali. Tapi, kami dari keluarga akan melakukan tuntutan atas tindakan anggota Polres Gianyar," bebernya.
6. Pernah mencuri sebelumnya
Diakui Udin, adiknya memang pernah melakukan pencurian.
Tapi itu 10 tahun lalu, dan ditahan.
Setelah kejadian itu, sudah tidak pernah lagi melakukan aksinya.
Karena itu, mewakili keluarga, Udin melaporkan hal ini ke Propam dan akan menuntut aksi sewenang-wenang oleh polisi di Polres Gianyar.
"Kalau memang adik saya salah silakan diproses sesuai hukum. Tapi saya mengutuk dengan cara tidak sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku di negara ini," bebernya.
Periksa Anggota
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Bali, Komebespol Hengky Widjaja, menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
Propam Polda Bali akan mendalami laporan tersebut.
"Benar atau tidaknya isi berita tersebut, yang pasti telah dilaporkan ke SPKT Polda Bali dan segera ditindaklanjuti oleh Bid Propam dan Reskrim Polda Bali," ucap Hengky kepada Tribun Bali melalui pesan singkatnya, Senin (14/8/2017).
Sementara Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni, membenarkan menangkap Sigit.
Dari anggota, kata Marzel, pelaku memang sempat diberikan "pelajaran" fisik saat akan ditangkap.
Sebab saat itu pelaku berontak dan berusaha kabur.
Terkait anggotanya dikatakan melakukan perbuatan yang tidak manusiawi, kata dia, saat ini pihaknya tengah memeriksa satu persatu anggota yang terlibat dalam penangkapan.
Bila terbukti bersalah, pihaknya siap memberikan sanksi.
“Kami masih lakukan pemeriksaan atas tudingan itu. Kalau terbukti, tentu akan diberi sanksi tegas,” tandasnya.
Kata Marzel, perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat di Gianyar.
Dalam melakukan aksinya, dia selalu menyasar kaum ibu-ibu.
Selain itu pelaku juga merupakan residivis atas kasus yang sama, dan juga terbukti sebagai pemakai narkoba.
“Para korban memang tidak ada yang melapor secara resmi ke SPKT. Laporan hanya dilakukan pada anggota di lapangan. Meskipun tidak melaporkan secara resmi, kami tetap tindaklanjuti karena aksi yang dilakukan pelaku menimbulkan keresahan di masyarakat. Berdasarkan rekaman CCTV yang kami terima dari warga, pelaku mengarah pada Hidayat, lalu kami tangkap di Denpasar,” ungkapnya. (*)