Ritual Pertapaan Maha Guru Aertrya Jadi Perbincangan, Diminta Urus Izin Bertapa di Goa Panca Pandawa

Untuk mencapai moksa, pria asal Kesiman, Denpasar, itu bertapa di Goa Panca Pandawa yang berlokasi tepat di hutan Dusun Mengandang, Desa Pakisan,

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Petugas Dinas Kehutanan Bali RTK IV datang menemui Maha Guru Aertrya di hutan Dusun Mengandang, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Sabtu (26/8/2017). 

Ia pun memastikan Maha Guru akan melanjutkan pertapaannya di dalam hutan tersebut.

Mahaguru Aertrya, yang memiliki pengikut cukup banyak dan tersebar di Kabupaten Buleleng, diketahui memasuki hutan negara sejak 6 Juli 2017.

"Kami siap dan segera mengurus izin buat Maha Guru agar bisa tinggal di hutan, sehingga nantinya bisa menjalanakan wanaprasta" tandasnya.

Sementara itu, Ketua Rombongan Petugas RTK 4, Nyoman Sumendra, mengatakan saat ini Maha Guru Aertrya sedang melakukan wanaprasta di hutan yang dilindungi oleh negara.

Untuk itu ia menyarankan, abdi Maha Guru Aertrya untuk segera mengurus izin penggunaan kawasan itu sebagai tempat meditasi Maha Guru.

Sebab jika tidak, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan UU Kehutanan.

"Kami hanya menjalankan undang-undang kehutanan. Siapapun orang yang masuk ke kawasan hutan tanpa izin, Dinas Kehutanan berhak mengeluarkan sementara waktu. Karena Maha Guru Aertrya sedang menjalankan wanaprasta-nya, agar tidak terganggu makanya kami sarankan untuk segera mengurus izin itu ke provinsi," kata Sumendra.

Meski sementara waktu, sambung dia, kawasan hutan di Dusun Mengandang dinilai aman bagi Maha Guru Aertrya untuk melakukan tapa semadi dan jauh dari jangkauan masyarakat, namun pihak desa dan para abdi Maha Guru Aertrya diminta agar tetap mengawasi keberadaannya.

"Sementara kami berikan dulu. Senin 28 Agustus, katanya para abdi akan mengurus izinnya. Tapi, jika tidak diurus, maka kami terpaksa mengambil langkah tegas," ungkap Sumendra.

Sebelumnya Ketua Umum Pusat Koordinasi (Puskor) Hindunesia, Ida Bagus Susena, sempat mengecam keras tindakan dari petugas Dinas Kehutanan  Provinsi Bali yang mengevakuasi Maha Guru Aertrya Narayana dari pertapaannya, Jumat (18/8/2017).

Susena menegaskan, tindakan Dinas Kehutanan sesungguhnya sudah sebuah pemberangusan hak dalam menjalankan agama.

Sementara Ketua PHDI Bali, Prof. IGN Sudiana, mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan dari pihak Maha Guru Aertrya Narayana untuk melakukan pertapaan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved