Penggerebekan Rumah Mang Jangol
Mang Jangol Dicekal ke Luar Negeri, Siapa pun yang Membantu akan Berhadapan dengan Hukum
Bahkan polisi tak segan menembak di tempat bila oknum politikus Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.
Penulis: Fauzan Al Jundi | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wakil Ketua DPRD Bali, I Komang Swastika alias Mang Jangol atau Jro Jangol resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Denpasar, Bali.
Kini, polisi sudah menyiapkan tim khusus untuk menangkap Mang Jangol di tempat persembunyiannya.
Baca: Wanita Berparas Cantik Istri Pertama Mang Jangol Ditangkap, Bagaimana Istri Kedua dan Ketiganya?
Baca: Bagaimana Kabar Willy dalam Kasus Jual Beli 19 Ribu Butir Ekstasi di Akasaka?
Baca: 34 Orang Saksi Diperiksa Kepolisian Dalam Kasus Narkoba Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol
Baca: BREAKING NEWS: Mang Jangol Ditetapkan Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti yang Menjeratnya!
Bahkan polisi tak segan menembak di tempat bila oknum politikus Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.
"Sesuai perintah Bapak Kapolda kami akan tembak di tempat ketika melakukan perlawanan. Siapa pun yang membantu akan berhadapan dengan hukum," tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo kepada awak media, Senin (6/11/2017).
Polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Mang Jangol sebagai tersangka dan DPO.
"Kami sudah mempunyai empat alat bukti untuk menjerat tersangka. Dipastikan sudah A1 (pasti)," ucap Hadi.
Empat alat bukti itu adalah, pertama kepemilikan senjata api tak berizin, kedua sabu-sabu di kamar Mang Jangol, ketiga keterangan saksi, dan keempat keterangan ahli.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di rumah milik Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No 70 Denpasar, Sabtu (4/11/2017).
Saat dilakukan penggeledehan, polisi menemukan sabu seberat 7,16 gram di kamar pribadi anggota dewan terhormat tersebut.
Tak hanya itu, juga ditemukan satu senjata bareta tanpa izin.
Kemudian, ada dua airsof gun, lima pisau belati, satu keris kuningan, lima kotak peluru senapan angin, satu kotak peluru airsoft gun, empat bong, dua buku tabungan, dan lima tabung gas airsoft gun.
Polisi memastikan barang-barang tersebut milik Mang Jangol. Hal ini merujuk dari keterangan para saksi yang telah diperiksa.
"Karena memang kamar itu tidak ada yang boleh masuk kecuali Mang Jangol sendiri. Itu keterangan saksi dan istri keduanya," jelasnya.
Total polisi telah memeriksa 34 saksi dalam kasus ini.
Setelah menetapkan enam tersangka, kini polisi menetapkan Mang Jangol dan juga istrinya, DW, sebagai tersangka baru.
"Bisa dipastikan bahwa Mang Jangol adalah tersangka dari kasus ini. Kami meminta untuk segera menyerahkan diri. Karena ketika melawan kami akan tembak di tempat," tegasnya lagi.
Hadi kembali memastikan Mang Jangol kabur saat anggota Polresta Denpasar melakukan penyisiran di rumahnya.
Dari dalam kamarnya, Mang Jangol mengunci pintu dari dalam.
Anggota kemudian mendobrak dan tidak mendapatinya berada di kamarnya.
"Kami pastikan kabur karena ada tali yang tersangkut di jendela," ujarnya.
Selain Mang Jangol, kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar juga ditetapkan sebagai tersangka dan DPO.
Dengan demikian sudah ada total sembilan tersangka.
Wayan Kembar ditetapkan tersangka karena kepemilikan tujuh paket sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp 6,9 juta, tiga buah HP, enam buku tabungan, lima buah gunting, lima korek api gas, dan satu bong.
"Untuk yang di kamar Komang Swastika sudah dipastikan A1 milik Komang Swastika. Kalau Wayan Kembar itu dari keterangan saksi. Kami tetapkan tersangka keduanya karena alat bukti yang cukup," bebernya.
Hadi menduga dua bersaudara ini masih berada di Bali.
"Kemungkinan masih berada di Bali," kata mantan Inspektorat bidang pengawasan operasional daerah (Irbidopitwasda) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Pengejaran di dalam wilayah Pulau Bali pun terus dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar di-back up oleh anggota Polda Bali.
"Sudah kami sebar anggota untuk memburu dua DPO tersebut," tandasnya.
Selain itu, polisi juga resmi mencekal Mang Jangol dan Wayan Kembar.
Dengan demikian, politikus asal Denpasar itu tidak dapat berpergian alias kabur ke luar negeri.
"Kami sudah berkoordinasi untuk pencekalan I Komang Swastika dan Wayan Kembar. Karena memang diketahui bahwa beberapa waktu ada aktivitas yang bersangkutan di luar negeri," ucap Hadi.
Dalam Pencucian Uang
Saat penggerebekan, polisi juga mendapati buku catatan penjual-belian sabu sabu pada Agustus 2017.
Hanya polisi belum bisa memastikan berapa besar perputaran penjualan sabu di rumah tersebut.
Polisi akan melakukan audit dan mendalami tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Mang Jangol selaku tersangka kepemilikan atau bandar sabu.
"Kami masih akan audit dan dalami (sabu yang diperjualbelikan di rumah Mang Jangol). Tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencucian uang akan kami dalami," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan, Mang Jangol bisa disebut sebagai bandar.
Itu dibuktikan dengan muara penjualan sabu adalah kepada politikus tersebut.
Karena itu, pihaknya kini sedang berusaha keras memburu Mang Jangol untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dijebloskan ke Penjara
Sementara itu, enam tersangka pengguna dan pengedar narkoba pasca penggerebekan di rumah Mang Jangol telah dijebloskan ke penjara.
Mereka adalah Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasyim alias bento (37), dan Agus Sastrawan (30).
Penangkapan enam tersangka berawal dari ditangkapnya tersangka bernama Juniarta dan mengarah ke lima tersangka lainnya.
Saat penangkapan Juniarta, pihak kepolisian tidak hanya mengamankan barang bukti berupa narkoba.
Namun, senjata airsoft gun beserta peluru juga didapati dari hasil penggeledahan.
"Dilaksanakan penyelidikan selama tiga hari diamankan tersangka GJ. Ditangkap di jembatan Pulau Batanta kita dapatkan barang bukti sabu beserta alat-alatnya, uang, dan serta peluru dan airsoft gun," kata Hadi.
Dari hasil interograsi, Juniarta mengaku mendapat sabu dari seorang bernama Suardika yang dibeli seharga Rp 450 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu.
Pihak kepoisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Suardika di rumah Mang Jangol.
Dari tangan Suardika, polisi mengamankan uang hasil penjualan sabu Rp 1,7 juta, satu botol alkohol, lima korek api, 14 plastik klip, satu pipet.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan benda tajam yakni satu pisau belati, satu buah pedang, satu senjata airsoft gun, dua peluru revolver, dan satu selongsong peluru.
Dalam kasus penggerebekan rumah pimpinan dewan tersebut, polisi juga mengamankan pasangan suami istri yang ikut menjadi pengedar sabu jaringan Mang Jangol.
Pasangan suami istri tersebut yakni, Rahman dan Sumiati, yang diamankan di salah satu kamar di rumah Mang Jangol.
Dari tangan kedua pasutri, diamankan sebanyak 24 paket sabu yang sebelumnya sempat dibuang saat penggerebekan untuk menghilangkan barang bukti.
Namun, barang tersebut ditemukan oleh tim Resnarkoba yang masih berada disekitar TKP.
"Tersangka Rahman dan Sumiati ini suami istri bekerja sebagai tukang jahit dan jual sabu. Barang tersebut didapat dari Luh DR istri pertama dari Jero Gede Suastika. Barang bukti sempat dibuang ke belakang jendela," jelasnya.
Pengembangan selanjutnya, kepolisian mengamankan Nurhasyim dan Agus Sastrawan yang juga berada di dalam kamar di rumah Mang Jangol.
Dari hasil interograsi, Agus Sastrawan mengaku mendapatkan paket sabu dari istri pertama Mang Jangol yang dibeli seharga Rp 500 ribu. (*)